Notification

×

Tag Terpopuler

Warga Serahkan Senpi ke Kodim 0430 Banyuasin

Thursday, November 28, 2019 | Thursday, November 28, 2019 WIB Last Updated 2019-11-28T06:39:40Z

BANYUASIN, SP – Warga Desa Tanjung Tigo Kecamatan Rantau Bayur, secara suka rela menyerahkan 5 pucuk laras panjang dan 1 senjata api rakitan laras pendek dan warga Desa Bentayan menyerahkan 3 pucuk laras panjang ke Kodim 0430 Banyuasin , Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi tentang dampak menyimpan senpi.

6 Pucuk Senjata api rakitan tersebut di serahkan oleh Soni (54), Asnawi (44) dua warga yang mewakili dusun I dan II didampingi kepala Desa Tanjung Tiga, Sudianto (34). Sedangkan 3 pucuk senpi laras panjang diserahak Mujiono, dan Ashari didampingi Kadus I Desa Bentayan, Lailan Sarmudi.

Penyerahan senjata rakitan tersebut di terima Langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 0430 Banyuasin Letkol Arh Alfian Amran, ST., MM melalui Pasi Intel Kapten Inf. Kusnandar di dampingin seluruh Perwira Staf Kodim.

"Kita berupaya menyadarkan masyrakat untuk menyerahkan senjata api rakitan yang masih disimpan warga," kata Komandan Kodim 0430 Banyuasin Letkol Arh Alfian Amran, ST , MM melalui Pasi Intel Kapten Inf. Kusnandar, Kamis (28/11).

Dikatakannya, sosialisasi dilakukan secara terus- menerus kepada masyarakat, diharapkan ada  kesadaran masyarakat terutama warga yang berada di wilayah perairan perbatasan menyerahkan  senjata rakitan ilegal secara suka rela.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang sudah menyerahkan kepemilikan senjata rakitan, kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan untuk diserahkan secara sukarela karena tidak ada manfaat yang sangat berarti, malah yang ada dapat membahayakan orang lain maupun diri sendiri,”ungkapnya.

Menurutnya, penyerahan 9 pucuk senpi tersebut berawal dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Anggota Koramil diwilayah tersebut tentang bahaya dan risiko apabila memiliki senjata api baik yang rakitan maupun yang standar.

"Kami terus memberikan pemahaman kepada warga. Bagi yang mau menyerahkan sukarela tidak ada sanksi apapun. Upaya ini juga dimaksudkan untuk keselamatan warga sendiri, ," Tandasnya.

Kami sebagai aparat teritorial yang bertugas di Banyuasin jelasnya, memberikan Apresiasi yang tinggi atas Kepercayaan Masyarakat kepada kami. "Tentu nya, Masyarakat memilih untuk Menyerahkan barang Tersebut kepada kami tidak terlepas Dari hubungan baik, kedekatan Para Babinsa yang selalu menjalin hubungan baik, selalu membantu masyarakat sesuai drngan Salah satu butir dari 8 wajib TNI," terangnya.

"Saya Mengapresiasi kerja Babinsa dan anggota Kodim yang lain begitu baik, saya juga Mengapresiasi Kepercayaan masyarakat ke Pada kami. Kita memberikan Reward piagam penghargaan dari Dandim 0430/ Banyuasin pada kepala desa yang mewakil warga yang menyerahkan senpi,"pungkasnya.

Sudianto Kepala Desa Tanjung Tiga saat diwawancarai media ini mengatakan bahwa selaku Kepala desa menghimbau masyarakat agar bagi masyarakat yang memiliki senpi laras panjang dan pendek (kecepek) selama ini digunakan untuk berburu dan menjaga kebun harus diserahkan pada pihak Penegak hukum. Karena ini telah menyalahi aturan dan melanggar UU. N o12 Tahun 1951. Tentang penyalah gunaan senjata api. Dengan ancaman 20 tahun Penjara.

"Kita ucapkan terimakasih bagi masyarakat yang menyerahan dan berharap," masyarakat yang lain juga dapat menyerahkan bila ada kepemilikan jangan nanti sampai kedapatan oleh petugas jadi timbul masalahan. Karena adanya kepemilikan senjata api banyaklah mudorot dari positifnya," beber Kades Sudianto. (Adm)
×
Berita Terbaru Update