![]() |
PALEMBANG, SP - Ketahuan membawa narkotika jenis sabu
seberat 0, 26 gram, Riswan Lubis (26) warga jalan Bromo Ujung, gang Sahabat,
Binjai Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Agus Hartomo (31) warga Jalan Lettu
Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang diamankan Polisi
Polsek Gandus.
Mereka ditangkap petugas saat melintas di jalan
Syakyakirti, tepatnya di depan depot kelapa Kel. Karang Jaya Kec. Gandus
Palembang, Senin, (9/12). Sekitar pukul 13.30 wib.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Willian Harbensyah
didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah mengatakan, keduanya ditangkap saat
petugas melakukan hunting di wilayah hukumnya. Tiba di Tempat Kejadian Perkara
(TKP), petugas melihat dua orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda
motor.
“Ketika dikejar
petugas, salah satu diantara mereka menjatuhkan barang bukti tapi terlihat oleh
tim, setelah dilihat ternyata barang tersebut diduga nakotika jenis sabu,”
katanya, Rabu (11/12)
Atas perbuatannya, keduanya pun terancam Pasal 112
ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Mininmal 4 tahun
penjara.
Sementara kedua tersangka mengaku barang haram itu
didapatnya dari salah seorang di lorong Gayam, seputaran Tangga Buntung
Kelurahan 36 Ilir Palembang.
“Saya sudah satu tahun pakai sabu, ini rencananya pake
di bedeng gaja ruku, kalau teman saya baru satu bulang,” katanya. (hmy)
