Notification

×

Tag Terpopuler

Besok Lusa, Sidang Tuntutan JPU Perkara Dugaan Suap OTT KPK Bupati Muaraenim Nonaktif Digelar

Sunday, December 15, 2019 | Sunday, December 15, 2019 WIB Last Updated 2019-12-15T08:45:47Z

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap bupati Muaraenim nonaktif serta beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Muaraenim, yang menjerat terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) Direktur Utama sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan Cv Ayas. Yang tertangkap tangan oleh KPK sebagai penyuap, Selasa (17/12) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK.

Hal tersebut sebagaimana telah di ungkapkan oleh JPU KPK Roy Riadi beberapa waktu lalu ditemui usai persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Setelah pada sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi yang telah kita hadirkan dihadapan majelis, jika tidak ada halangan Selasa (17/12) akan diagendakan pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa". Ungkap Roy kala itu.

Seperti diberitakan sebelumnya Suap tersebut merupakan bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim.

Tidak hanya itu, dugaan bagi-bagi uang milyaran rupiah oleh terdakwa kesejumlah pejabat yang sering disebut-sebut baik dalam dakwaan maupun keterangan saksi pada sidang sebelumnya, yang masuk ke kantong Bupati Nonaktif Ahmad Yani, Plt Bupati Juarsah, Ketua DPRD Muara Enim serta beberapa pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Muaraenim demi memuluskan pengambilan 16 paket proyek strategis bernilai Rp 130 Milyar oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Sekedar mengingatkan bahwa tertangkapnya tersangka tersebut bermula saat Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (2/9) silam.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.

Sebagai pemberi:
1. Robi Okta Fahlefi dari selaku kontraktor pengerjaan proyek

Sebagai penerima:
1. Bupati Muara Enim Ahmad Yani
2. Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar.

Ahmad Yani diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad Yani pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar, terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten tersebut.

Terdakwa Robi dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Ahmad Yani dan Elfin dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fly)
×
Berita Terbaru Update