![]() |
PAGARALAM, SP
- Tim Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus kriminal yang
terjadi lima tahun lalu dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Buronan
ini ditangkap di sebuah kontrakan di Bekasi Timur.
Dalam
press release di Mako Polres Pagaralam, Senin (9/12) Kapolres Pagaralam AKBP
Dolly Gumara didampingi Kasatreskrim Iptu Acep Yuli Sahara mengungkapkan,
pihaknya berhasil meringkus pelaku buron atas nama Hengki Fransisco (26) warga
Tebat Baru Ulu, Kecamatan Pagaralam Selatan. Tersangka terkait dalam kasus menghilangkan
nyawa seseorang yakni korbannya almarhum Yudhistira (19) warga Sidorejo pada
2014 lalu.
"Pelaku Hengki telah melakukan penusukan yang mengakibatkan
korbannya meninggal dunia. Setelah melakukan pembunuhan pelaku langsung
melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal," kata dia.
Kondisi inilah, kata Dolly, yang membuat pihaknya kesulitan
melakukan penangkapan. Namun, akhirnya tersangka berhasil dibekuk tim Reskrim
Polres Pagaralam di rumah kontrakannya di kawasan Bekasi Timur Jakarta.
“Pelaku ini terkenal licin. Namun yang pasti polisi juga tidak
semudah itu menyerah apalagi ini kasus pembunuhan dan alhamdulillah Hengki
berhasil kita ringkus setelah kurang lebih 5 tahun buron,” ungkapnya.
Dibeberkan Dolly, kejadian penusukan oleh Hengki Fransisco yang
mengakibatkan korban Yidhistira meninggal dunia terjadi pada Juni 2014 lalu.
Kronologis kejadian menurut keterangan pelaku kepada polisi adanya bermula pada
ketersinggungan pelaku dan teman-temannya yang mana satu orang masih berstatus DPO
kepada korban yang berpapasan saat-sama mengendarai sepeda motor hingga terjadi
cekcok mulut yang berakhir dengan kejadian penusukan menggunakan senjata tajam
oleh pelaku yang mengakibatkan korban Yudhistira meninggal dunia.
"Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran. Kita berharap kasus
ini bisa terus diungkap karena identitas pelaku sudah diketahui,"
tukasnya. (repi)
