Notification

×

Tag Terpopuler

"Diduga Lakukan Penganiayaan, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun"

Tuesday, December 10, 2019 | Tuesday, December 10, 2019 WIB Last Updated 2019-12-10T09:16:14Z

- Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap korban R. Omar Cakra Wiguna masalah izin penguasaan lahan parkir pasar multiwahana sako yakni terdakwa Robbi Guslaf dan terdakwa Desmi Panca, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (10/12). Dituntut oleh JPU Sigit Subiantoro dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang digelar diruang sidang PN Palembang, dengan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Adi Prasetyo, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dwi nampak terdiam ketika JPU bacakan tuntutannya.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP. Menuntut kedua ter dakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun" jelas JPU bacakan putusannya.

Kuasa hukum kedua terdakwa diwawancarai usai sidang mengatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum kliennya saat ini hanya merasa sangatlah berkeberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut.

"Dari beberapa fakta persidangan serta menurut keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah pun banyak yang menyangkal bahwa klien nya tersebutlah yang bersalah. Bahkan salah satu saksi dari korban juga menginformasikan pada kami bahwa saksi tersebut memberikan keterangan palsu dikarenakan dibawah tekanan oknum dari pihak pihak korban" Ujar Dwi

Dwi pun menambahkan bahwa selama persidangan fakta yang membuktikan klien kami tidak bersalah banyak, mulai dari korban yang selalu mengelak untuk hadir, bahkan terakhir kami punya rekaman video salah satu saksi korban yang mengatakan bahwa pada BAP kesaksian sidang sebelumnya memberikan kesaksian palsu karena dibawah tekanan.

"Adapun terhadap unsur 365 yang disangkakan tersebut cacat prosedur karena tidak terdapat unsur bukti pendukung, barang bukti sajam, visum, olah tkp, rekontruksi ulang secara terbuka tidak mendukung serta lahan parkir tersebut juga disetor pada pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan, Masa orang tidak ada barang bukti apa-apa kok dituntut pidana penjara 2 tahun" Tambahnya.

Dirinya mengharapkan setelah melihat fakta-fakta persidangan agar majelis hakim menjadi bahan pertimbangan berdasarkan fakta tersebut tetap optimis majelis hakim dapat membebaskan kliennya dari berbagai tuntutan hukum. 

Pada sidang sebelumnya dengan mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa tersebut berjumlah 4 dari rencana dihadirkan 5 orang saksi. Dari kesaksian keempat orang saksi tersebut sebagian besar menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.

Bahkan salah seorang saksi mengatakan bahwa mengenai lahan parkir tersebut merupakan pengalihan dari korban kepada terdakwa, itu dibuktikan dengan adanya surat izin pkepengurusan lahan parkir dari pihak dishub.

"Izin yang mulia, bukti surat itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum terdakwa yang mulia". Ucap salah satu saksi meminta untuk memperlihatkan bukti surat dihadapan majelis hakim kala itu.

Seketika kuasa hukum menunjukkan barang bukti tersebut kepada majelis hakim, serta pihak kuasa hukum meminta jika majelis mengizinkan ada satu bukti lagi, salah satu saksi dari korban mencabut keterangan dari kepolisian dikarenakan dibawah tekanan oknum memberikan kesaksian palsu dalam bentuk rekaman video berdurasi 1 menit 27 detik. (Fly)
×
Berita Terbaru Update