![]() |
- Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan
PALEMBANG,
SP - Dua terdakwa perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap korban R.
Omar Cakra Wiguna masalah izin penguasaan lahan parkir pasar multiwahana
sako yakni terdakwa Robbi Guslaf dan terdakwa Desmi Panca, dihadapan
majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (10/12).
Dituntut oleh JPU Sigit Subiantoro dengan pidana penjara selama 2
tahun.
Dalam sidang
dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang digelar diruang sidang PN
Palembang, dengan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Adi Prasetyo,
kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dwi nampak terdiam ketika
JPU bacakan tuntutannya.
"Sebagaimana
diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 365
Ayat (2) Ke-2 KUHP. Menuntut kedua ter dakwa dengan pidana penjara
selama 2 tahun" jelas JPU bacakan putusannya.
Kuasa
hukum kedua terdakwa diwawancarai usai sidang mengatakan bahwa dirinya
selaku kuasa hukum kliennya saat ini hanya merasa sangatlah berkeberatan
dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut.
"Dari
beberapa fakta persidangan serta menurut keterangan saksi-saksi yang
dibawah sumpah pun banyak yang menyangkal bahwa klien nya tersebutlah
yang bersalah. Bahkan salah satu saksi dari korban juga menginformasikan
pada kami bahwa saksi tersebut memberikan keterangan palsu dikarenakan
dibawah tekanan oknum dari pihak pihak korban" Ujar Dwi
Dwi
pun menambahkan bahwa selama persidangan fakta yang membuktikan klien
kami tidak bersalah banyak, mulai dari korban yang selalu mengelak untuk
hadir, bahkan terakhir kami punya rekaman video salah satu saksi korban
yang mengatakan bahwa pada BAP kesaksian sidang sebelumnya memberikan
kesaksian palsu karena dibawah tekanan.
"Adapun
terhadap unsur 365 yang disangkakan tersebut cacat prosedur karena
tidak terdapat unsur bukti pendukung, barang bukti sajam, visum, olah
tkp, rekontruksi ulang secara terbuka tidak mendukung serta lahan parkir
tersebut juga disetor pada pihak terkait dalam hal ini Dinas
Perhubungan, Masa orang tidak ada barang bukti apa-apa kok dituntut
pidana penjara 2 tahun" Tambahnya.
Dirinya
mengharapkan setelah melihat fakta-fakta persidangan agar majelis hakim
menjadi bahan pertimbangan berdasarkan fakta tersebut tetap optimis
majelis hakim dapat membebaskan kliennya dari berbagai tuntutan hukum.
Pada
sidang sebelumnya dengan mendengarkan keterangan saksi saksi yang
dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa tersebut berjumlah 4 dari rencana
dihadirkan 5 orang saksi. Dari kesaksian keempat orang saksi tersebut
sebagian besar menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga tidak melakukan
penganiayaan terhadap korban.
Bahkan
salah seorang saksi mengatakan bahwa mengenai lahan parkir tersebut
merupakan pengalihan dari korban kepada terdakwa, itu dibuktikan dengan
adanya surat izin pkepengurusan lahan parkir dari pihak dishub.
"Izin
yang mulia, bukti surat itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum
terdakwa yang mulia". Ucap salah satu saksi meminta untuk memperlihatkan
bukti surat dihadapan majelis hakim kala itu.
Seketika
kuasa hukum menunjukkan barang bukti tersebut kepada majelis hakim,
serta pihak kuasa hukum meminta jika majelis mengizinkan ada satu bukti
lagi, salah satu saksi dari korban mencabut keterangan dari kepolisian
dikarenakan dibawah tekanan oknum memberikan kesaksian palsu dalam
bentuk rekaman video berdurasi 1 menit 27 detik. (Fly)