![]() |
| (foto/ist) |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (11/12) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait adanya indikasi dugaan korupsi jual beli gas PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman saat ditemui di gedung Kejati Sumsel Jakabaring, yang mengatakan adanya pemeriksaan satu saksi untuk dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
"Ya untuk hari ini (Rabu) memang ada pemeriksaan satu saksi untuk dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejati, pemeriksaan itu terkait PT. PDPDE". Ujar Kasi Penkum.
Khaidirman menambahkan bahwa satu saksi tersebut merupakan salah satu Direktur perusahaan konsorsium PT. PDPDE gas bernama Yasser Arafat.
"Satu saksi tersebut merupakan Direktur perusahaan konsorsium PT. PDPDE gas bernama Yasser Arafat yang datang sekitar pukul 10 pagi tadi dalam rangka penyidik untuk mengumpulkan barang bukti". Ujarnya lagi.
Sementara itu disinggung mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang pada beberapa hari lalu sempat tidak memenuhi panggilan pihak penyidik Kejati, khaidirman mengatakan akan tetap dipanggil untuk kembali dilakukan pemeriksaan.
"Sementara ini, untuk terhadap sejumlah pejabat tersebut saat ini masih kita lakukan kembali pemanggilannya untuk dilakukan pemeriksaan, cuma belum kita agendakan kapan hari pastinya, hanya saja Senin lalu sudah ada salah satu pejabat berinisial MS yang datang untuk diperiksa oleh tim penyidik". Ujarnya
Sejauh ini, Khaidirman juga mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang terindikasi dugaan korupsi tersebut, yang saat ini tim penyidik Kejati Sumsel masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi tersebut. Dirinya juga mengungkapkan bahwa, hingga saat ini lebih kurang sudah ada 20an saksi yang telah diperiksa oleh pihak penyidik Kejati Sumsel.
Sementara itu berdasarkan pantauan pewarta di lapangan yang telah menunggu dari pukul 10.00 Wib, hingga sekitar pukul 14.00 Wib namun saksi yang dimaksud tersebut telah keluar dan selesai diperiksa oleh penyidik Kejati, dari lantai 6 gedung Kejati Sumsel.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diantaranya adalah Mantan Direktur PT. PDPDE, Muddai Madang yang dicecar beberapa pertanyaan selama dua jam oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin (14/10) silam.
Adapun dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.
Namun nyata – nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perrusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang pantastis. Kurun waktu 2011 – 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp. 38 milyar dan di potong hutang saham Rp. 8 milyar atau bersih –bersihnya kurang lebih Rp. 30 milyar pada kurun waktu 9 tahun.
Sementara PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini patut diduga yaitu pendapatan kotor yang diduga kurang lebih Rp. 977 milyar dan patut diduga pendapatan bersih kurang lebih Rp. 711 milyar. (Fly)
