![]() |
MUBA, SP - Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin kembali menciduk pelaku pencurian dengan kekerasan diperumahan Praja Permai Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Fery Irawan (27) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Muba, berhasil diamankan setelah dilumpuhkan petugas akibat tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat hendak ditangkap petugas, (3/12/19).
Sementara, dua rekan tersangka lainnya sudah terlebih dahulu diamankan dan sedang mejalani hukuman, barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut berupa 1 unit Sepeda Motor Nomor Polisi BG 6105 SM 1 Unit Sepeda Motor Supra Fit Tanpa Nopol, 1 buah kunci leter Y warna Hitam, 1 buah obeng warna hitam, 2 buah kunci Palsu, 1 Bilah Pisau bergagang kayu lebih kurang 20 Cm.
Menurut Kapolres Muba melalui kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH melalui Humas Polres Muba mengatakan, sebelumnya ketiga tersangka, selasa (02/10/19) sekira pukul 02.00 Wib pergi mengarah ke komplek perumahan Praja Mukti Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Tersangka Bobi One (sedang menjalani hukuman), Pingko Alias Iwan (sedang menjalani hukuman) dan Feri Irawan IRAWAN saat itu telah merencanakan pencurian dari Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba, dengan menggunakan sepeda motor jenis Supra Fit bonceng tiga yang dikendarai oleh tersangka Feri.
Setelah tiba disekayu ketiganya berputar putar untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambilnya. Kemudian melewati perumahan Praja Mukti dan terlihatlah 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 6015 SM yang ada di dekat rumah korban, lalu sepeda motor pelaku berhenti dan Bobi One turun dari sepeda motor untuk mengambil sepeda motor tersebut, sementara Fery dan Pingko stanbay di motor untuk mengawasi keadaan setempat.
Apesnya, saat sepeda motor sudah didorong Bobi sekira 10 meter, tiba - tiba ada yang melihat aksi pencurian tersebut sehingga sepeda motor ditinggalkan dan bobi dikejar massa dan akhirnya tertangkap, sedangkan Pingko dan Fery melarikan diri.
Setelah mengetahui identitas pelaku, unit Buser polres Muba melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di seberang jembatan Musi Simpang Dusun Lama Kelurahan Soak Baru, yang mana saat itu tertangkap pelaku Pingko.
Pelaku Fery berhasil melarikan diri, sehigga korban Adi Candra Bin Herman (23) warga dusun II Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba melaporkan kejadian tersebut ke polres Muba.
Satu bulan setengah menjadi DPO, Sat Reskrim Polres Muba, akhirnya Selasa subuh (02/10/19) setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, Kanit pidum Ipda Nasirin SH berserta Anggota Buser Polres Muba melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya dikebun miliknya di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba, dan ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan Laras panjang di kediaman tersangka, saat hendak dibawa ke Mapolres guna penyidikan. (ch@)