Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu, Divonis 17 dan 12 Tahun Bui

Monday, December 09, 2019 | Monday, December 09, 2019 WIB Last Updated 2019-12-09T10:26:50Z

PALEMBANG, SP - Dua Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu seberat hampir 1 Kg tepatnya 955 gram yakni terdakwa Riko Gusdi Fendri alias Babe (38) Warga Desa Pelabuhan Dalam kecamatan Pemulutan Ogan Ilir. Dan terdakwa Dimas Baret Mandala (22) Warga Dusun I Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir (Berkas terpisah) sedikit tenang lantaran tidak dihukum berat setelah mendengar vonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 17 dan 12 tahun.



Hal tersebut terungkap pada sidang yang digelar Senin (9/12) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dengan agenda pembacaan putusa terhadap kedua terdakwa yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH.



Dalam petikan amar putusa secara umum bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah sah dan terbukti bersalah, memiliki, menjual, menguasai Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak satu bungkus besar yang berat keseluruhan mencapai hampir 1kg tanpa izin dan melebihi berat yang diatur dalam undang-undang narkotika.



"Mengadili dan menyatakan terdakwa Riko Gusdi Alias Babe sesuai dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara selama 17 tahun denda 1 Milyar Subsider 4 bulan, serta mengadili dan meyatakan terdakwa Dimas Baret sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara selama 12 Tahun, Denda 1 Milyar dan Subsider 4 bulan". Tegas Hakim bacakan putusan.



Adapun terhadap amar putusan tersebut untuk terdakwa Riko Gusti sama seperti tuntutan JPU Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina dan Kiagus Anwar yang pada sidang sebelumnya, akan tetapi terhadap terdakwa Dimas Baret putusan tersebut lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan JPU yanga pada sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun.



Atas amar putusan tersebut kedua terdakwa yakni terdakwa Riko Gusti menyatakan terima terhadap putusan tersebut, serta Dimas Baret Mandala menyatakan pikir-pikir.



Penangkapan kedua terdakwa tersebut pada bukan Juni 2019 bermula akan adanya informasi bahwa kedua terdakwa tersebut membawa 1 paket besar shabu dengan menggunakan kendaraan pribadi yakni Toyota Yaris milik terdakwa Riko yang didalamnya juga turut serta terdakwa Dimas Baret.



Untuk itu petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan pengejaran terhadap para terdakwa dan menggeledah mobil terdakwa, yang didapati barang haram tersebut disimpan didekat sasis roda belakang mobil yang para terdakwa gunakan.



Kedua terdakwapun saat itu langsung diamankan oleh petugas dan saat di interogasi terdakwa mengatakan bahwa barang terswbut berasal dari temannya bernama Hendri (DPO) yang dibawa dari Lhoksumawe Aceh. (Fly)
×
Berita Terbaru Update