Hal tersebut
terungkap pada sidang yang digelar Senin (9/12) diruang sidang Pengadilan Negri
Palembang Klas 1A Khusus, dengan agenda pembacaan putusa terhadap kedua
terdakwa yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH
MH.
Dalam
petikan amar putusa secara umum bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah sah dan
terbukti bersalah, memiliki, menjual, menguasai Narkotika golongan 1 jenis
shabu sebanyak satu bungkus besar yang berat keseluruhan mencapai hampir 1kg
tanpa izin dan melebihi berat yang diatur dalam undang-undang narkotika.
"Mengadili
dan menyatakan terdakwa Riko Gusdi Alias Babe sesuai dengan pasal 114 ayat (2)
UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara selama 17 tahun denda 1 Milyar
Subsider 4 bulan, serta mengadili dan meyatakan terdakwa Dimas Baret sesuai
dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara selama
12 Tahun, Denda 1 Milyar dan Subsider 4 bulan". Tegas Hakim bacakan
putusan.
Adapun terhadap
amar putusan tersebut untuk terdakwa Riko Gusti sama seperti tuntutan JPU Penuntut
Umum (JPU) Selly Agustina dan Kiagus Anwar yang pada sidang sebelumnya, akan
tetapi terhadap terdakwa Dimas Baret putusan tersebut lebih ringan 2 tahun
dibanding tuntutan JPU yanga pada sidang sebelumnya menuntut pidana penjara
selama 12 tahun.
Atas amar
putusan tersebut kedua terdakwa yakni terdakwa Riko Gusti menyatakan terima
terhadap putusan tersebut, serta Dimas Baret Mandala menyatakan pikir-pikir.
Penangkapan
kedua terdakwa tersebut pada bukan Juni 2019 bermula akan adanya informasi bahwa
kedua terdakwa tersebut membawa 1 paket besar shabu dengan menggunakan
kendaraan pribadi yakni Toyota Yaris milik terdakwa Riko yang didalamnya juga
turut serta terdakwa Dimas Baret.
Untuk itu
petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan pengejaran terhadap para
terdakwa dan menggeledah mobil terdakwa, yang didapati barang haram tersebut
disimpan didekat sasis roda belakang mobil yang para terdakwa gunakan.
Kedua
terdakwapun saat itu langsung diamankan oleh petugas dan saat di interogasi
terdakwa mengatakan bahwa barang terswbut berasal dari temannya bernama Hendri
(DPO) yang dibawa dari Lhoksumawe Aceh. (Fly)