Notification

×

Tag Terpopuler

Edarkan 8 Bungkus Shabu, Sadewa Divonis 6 Tahun Bui.

Thursday, December 12, 2019 | Thursday, December 12, 2019 WIB Last Updated 2019-12-12T02:18:08Z

PALEMBANG, SP - Terdakwa Sadewa pengedar narkotika jenis shabu sebanyak 8 paket dengan berat netto masing-mas 8,499 gram bisa bernafas lega karena hanya divonis 6 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar Rabu (11/12) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai hakim Efrata yan turut di saksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar.

Dalam amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa Sadewa dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tanpa hak dan izin memperjual belikan narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 8 bungkus dengan berat netto melebihi ketentuan

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Sadewa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 Milyar, Subsider 3 bulan". Tegas hakim bacakan putusannya.

Adapun terhadap amar outusan yang telah dijatuhkan terhada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang tuntutan sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima putusan tersebut, akan tetapi JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan terungkap bahwa penangkapan terdakwa bermula 23 Juni 2019 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2019 bertempat di rumah di Jl. M. Yamin No.770 Rt.06 Rw.01 Kelurahan Pasar Prabumulih II Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika bersama Ivan Romadon (DPO). Atas laporan tersebut maka dilakukan penyelidikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.

BNNP Sumsel bersama anggota tim lainnya berangkat menuju lokasi tersebut dan pada saat itu terdakwa sedang duduk dalam rumah tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket yang dibungkus palstik bening berisi narkotika jenis shabu dengan netto 8,499 (delapan koma empat sembilan sembilan) gram, serta uang Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP warna merah merk Nokia dengan nomor 085841314589, 8 (delapan) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver. (Fly)
×
Berita Terbaru Update