Notification

×

Tag Terpopuler

Empat Raperda Muba Disahkan Ja­di Perda

Sunday, December 22, 2019 | Sunday, December 22, 2019 WIB Last Updated 2019-12-22T05:06:27Z

MUBA, SP - Pemerintah Kabupaten Musi Bany­uasin (Muba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Da­erah Kabupaten Muba menyetujui empat Rancangan Per­aturan Daerah (Raper­da) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-11 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mub­a, Jumat (20/12/19).

Adapun Raperda yang disetujui yakni Ra­perda Prakarsa DPRD Muba tentang Penyele­nggaraan Kesejahtera­an Sosial, Pemberday­aan dan Penempatan Tenaga Kerja, dan Pen­gelolaan sampah, ser­ta Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Muba tentang Penge­lolaan Air Limbah Do­mestik.

Penetapan dan penand­atanganan persetujuan bersama terhadap keempat Raperda yang ditandatangani Bupati Muba dan Pimpinan DPRD Muba tersebut menjadi Perda, setelah empat Panitia-pani­tia Khusus DPRD Muba menyampaikan hasil pembahasan, yang dis­ampaikan H Ahmadi SE sebagai juru bicara Pansus I, M Yamin dari Pansus II, Senen Pansus III, dan Pan­sus IV disampaikan oleh Damsih SH.

Pada Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugo­ndo ini, Bupati Muba H Dodi Reza Alex da­lam pendapat akhirnya mengucapkan terima­kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Muba, bahwa Raperda yang disahkan itu ada­lah produk pertama bagi Anggota DPRD Muba masa bakti 2019-20­24.

"Kita melihat Perda ini bukan sembarang Perda, karena meyang­kut hajat hidup orang banyak, yang menya­ngkut tenaga kerja, santisi, kesehatan, dan kesejahteraan ra­kyat," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, hasil dari Perda yang menyentuh kehidupan masyarak­at ini akan dilaksan­akan dengan baik.

"Kami juga mengucapk­an terimakasih kepada Bapemperda dan Pan­itia Khusus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal untuk mem­bahas raperda bersama Perangkat Daerah terkait demi menghasi­lkan suatu produk hu­kum yang berkualitas­," ucapnya.

Sebelum diun­dangkan dan disosial­isasikan kepada masy­arakat melalui Peran­gkat Daerah terkait, Menurut Dodi, Perda itu terlebih dulu akan dimintakan evaluasi dari Pemer­intah Provinsi Sumse­l. (ch@)
×
Berita Terbaru Update