Notification

×

Tag Terpopuler

Hiburan Malam Wilayah Sukarami “Diobok-Obok” Petugas

Monday, December 30, 2019 | Monday, December 30, 2019 WIB Last Updated 2019-12-30T02:56:24Z

Aparat Polsek Sukarami Beserta Sat Pol PP Kecamatan Sukarami Melakukan Razia Pekat DI Cafe-Cafe
 PALEMBANG, SP - Lokasi hiburan mala yang berada dikawasan Kecamatan Sukarami, Jum’at, (27/12) malam hingga, Sabtu (28/12), pukul 02.00 WIB dinihari di “obok-obok” aparat kepolisian Sektor Sekurami bersama Satuan Pol-PP Kecamatan Sukarami.

Sasaran dari Operasi Pekat, (Penyakit Masyarakat) ini adalah sejumlah hiburan malam yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. Diantaranya Cafe RD, Cafe PAS, Cafe Indah dan Cafe Penukaran. Hasilnya, sejumlah botol minuman keras melebihi kadar alkohol dan wanita yang diduga menyimpan pil ektaxy serta senjata tajam diamankan.

Kapolsek Sukarami Kompol Irwant didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah, mengatakan operasi pekat di mulai dengan mendatangi Cafe RD untuk merazia miras, senjata tajam dan narkoba. Di Cafe RD kami menyita miras merk Anggur Merah karena melanggar Perda dan melebihi kadar Alkohol yang telah ditentukan.

“Di Café RD diamankan sebanyak 46 botol dengan rincian 23 botol besar dan 23 botol kecil. Serta satu perempuan yang kedapatan menyimpan 2,5 butir pil ekstasi yang ditemukan di kasir lantai 2 kafe,”katanya.

Setelah merazia Cafe RD, aparat gabungan mendatangi Cafe PAS lagi lagi di cafe ini petugas kembali menyita 24 botol miras merk anggur merah yang melanggar ketentuan Perda. Selain itu 7 orang pengunjung yang diduga mengkonsumsi narkoba turut diamankan. Sedangkan cafe nya dipasangi garis polisi karena tidak memiliki izin dan menjual minuman yang melebihi kadar alkohol.

Sedangkan di Cafe Indah, aparat gabungan menyita 29 botol miras dengan rincian 7 botol ukuran besar dan 22 botol ukuran kecil serta 6 orang perempuan yang tidak memiliki identitas turut diamankan.

“Razia kami akhiri di Cafe Penukal dengan menyita Miras yang melanggar Perda tentang Kadar Alkohol karena melebihi batas aturan sebanyak 18 botol dengan rincian 14 botol ukuran besar dan 4 botol ukuran kecil,” katanya.

Untuk perempuan yang kedapatan menyimpan narkoba akan diproses sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba. Sedangkan untuk yang tidak memiliki identitas akan diserahkan ke aparat Sat Pol PP untuk dilakukan pendataan. (hmy)
×
Berita Terbaru Update