![]() |
Syarif Hidayat Ditemani Kuasa Hukumnya Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencurian |
PALEMBANG, SP - Kunci kantor PT Rizky Melimpah Ruah,
(RMR) diduga dicuri berdasarkan rekaman Closed Circuit Television, (CCTV) pada, Senin, (23/12), hingga,
Syarif Hidayat, (41) membuat laporan.
ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda
Sumsel dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan bukti laporan polisi
Nomor : STTLP / 1056 / XII / 2019 / SPKT tanggal 28 Desember 2019.
Ditemui usai membuat laporan Syarif Hidayat mengatakan
dugaan tindak pidana pencurian kunci kantor yang dilakukan HPD terjadi pada
Senin 23 Desember 2019 sekitar pukul 17.30 WIB dikantor PT Rizky Melimpah Ruah,
Jalan Sukatani, No 349 A, RT 16, RW 07, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako
Palembang. HPD datang kekantor pada saat kantor mau tutup.
“Karyawan kita dimarahi dan diancamnya lalu diambilnya
kunci kantor yang tergantung dipintu tanpa sepengetahuan orang lalu dimasukkan
kantong celananya berdasarkan rekaman
CCTV yang ada dikantor. Sampai saat ini kunci kantor belum
dikembalikan,”kata Syarif Hidayat usai membuat laporan, Sabtu (28/12).
Dikatakan Syarif dirinya tidak tahu apa tujuan HPD
mengambil kunci kantornya. Apakah mau menguasai kantor ataupun untuk melakukan
pemerasan belum tahu secara detail. “Yang jelas kami hari ini melaporkannya dalam
dugaan perkara pencurian,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Syarif antara dirinya dan
terlapor HPD tidak ada hubungan bahkan tidak pernah ketemu apalagi mengenal
terlapor.
“Saya belum pernah berhubungan sama sekali sama
terlapor. Tapi waktu dia datang ke kantor bersama dengan kakaknya yang
mempunyai hubungan bisnis sama kantor,” katanya.
Kuasa hukum pelapor Yusmaheri SH menambahkan kunci
kantor kliennya diambil tanpa sebab dan permasalahannya oleh terlapor HPD.
“Makanya hari ini kami laporkan dulu dalam perkara
dugaan tindak pidana pencurian, terlepas dari ada tidak surat kuasa. Karena HPD
datang kekantor klien kami tanpa surat kuasa lalu mengambil kunci kantor dan
menguasai kantor sehingga menimbulkan ketakutan dari seluruh karyawan kantor,”
katanya.
Dengan laporan yang dibuat kliennya, kuasa hukum
berharap pihak Polda Sumsel mengusut tuntas laporan kliennya sehingga pelakunya
bisa segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Untuk barang bukti yang
kami bawa dalam laporan ini rekaman CCTV saat terlapor mengambil kunci kantor
klien kami,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol
Supriadi membenarkan adanya laporan terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana
pencurian. “Laporan pelapor sudah kami terima dan dilimpahkan ke Ditreskrimum
untuk dilakukan penyelidikan,” katanya. (hmy)