![]() |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa (dua dari
kanan) saat memimpin langsung gotong royong membersihkan aliran anak Sungai
Musi, di Jalan Galin Situs, Lorong Kakap II, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan
Gandung, Palembang, Minggu (15/12).(foto/ist)
PALEMBANG, SP -
Struktur organisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yakni bagian Humas akan
ditiadakan mulai Januari 2020. Dimana tugas pokok, dan fungsinya (tupoksi) akan
diambil alih oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Palembang.
Perubahan nomenklatur untuk di Sekretariat Daerah (Sekda),
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56/2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Januari nomenklatur ini sudah dilaksanakan, tugas
bagian Humas dialihkan. Ini sudah sesuai petunjuk Kementerian Dalam Negeri,
Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara," kata Sekretaris Daerah (Sekda)
Kota Palembang, Ratu Dewa, Minggu (15/12).
Dewa mengatakan, nomenklatur ini tidak berbentuk Peraturan
Daerah (Perda), tetapi berbentuk Peraturan Walikota (Perwali). Jika berbentuk
Perwali maka evaluasinya dari provinsi, dan ini sudah keluar. Sehingga pihaknya
memastikan siap melaksanakannya.
"Desember ini, setidaknya akhir bulan kita akan lakukan
pelantikan lagi karena Humas dialihkan di OPD lain, dan pasti ada penempatan
baru dan sebagainya, secepatnya pelantikan," katanya.
Dengan demikian, Pemkot Palembang pun mulai menggarap
perubahan struktur tersebut. Salah satu perubahan adalah, sebagian besar tugas
humas akan menjadi tupoksi Kominfo. Sementara sebagian lainnya akan tergabung
di bagian Protokol dengan nama Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Menurutnya, fungsi humas harus benar-benar dapat menjadi
penyambung antara pemerintah dan masyarakat. Bukan sekadar urusan foto dan
upload di media sosial. Termasuk fungai Bakohumas, yang harus mampu menjadi
koordinator antar Humas se-Kota Palembang. "Bakohumas ini beda dengan
Humas. Bahkan ini harus terpisah," katanya.
Sementara itu, rencana perubahan nomenklatur yang akan
dilakukan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) skala besar, seperti
pemecahan badan maupun dinas, dikatakan Dewa, masih dalam tahap pengkajian.
Dimana sebelumnya, salah satu rencana tersebut akan dilakukan, untuk Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Pera-KP) yang akan dipisahkan, termasuk
Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjadi Dinas
Pertamanan dan Tata Ruang.
"OPD baru masih dalam tahap pengkajian, karena ada
sporing yang harus ditetapkan sesuai tidaknya antara tupoksi dengan
kinerjanya," katanya. (ara)
