PALEMBANG, SP - Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riadi ketika
ditemui usai sidang perkara dugaan suap yang tertangkap saat OTT KPK
yang menjerat terdakwa Robi Okta Fahlevi mengatakan terhadap keterangan
yang diberikan oleh terdakwa pada persidangan kali ini.
Roy
menjelaskan bahwa sesuai dengan keterangan yang terdakwa berikan
tersebut adalah jawaban dari keterangan saksi-saksi pada sidang
sebelumnya, diantaranya terungkap kepada siapa saja aliran dana tersebut
diberikan oleh terdakwa.
"Tadi
sudah kita dengarkan bersama bahwa hari ini diagendakan mendengarkan
keterangan terdakwa terkait aliran dana yang didapat dari fee 16 proyek
termasuk kepada siapa saja aliran dana tersebut diberikan". Ungkapnya.
Ketika
disinggung mengenai akan ada penetapan tersangka baru, Roy hanya
mengatakan masih dalam proses pendalaman fakta-fakta persidangan.
"Mengenai
akan ada oenetapan tersangka baru, masih dalam proses dan ada
proseduralnya, tapi memang tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat
akan ditetapkan tersangka baru", Beber Roy.
Roy
menambahkan bahwa dari fakta persidangan sebelumnya juga bahwa ada
beberapa saksi yakni Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dprd serta Plt. Kepala
Dinas PUPR yang ketika dicecar pertanyaan mengenai pemberian sejumlah
uang oleh terdakwa selalu mengelak, merupakan hak saksi-saksi tersebut
meskipun sudah dibawah sumpah.
"Ya
itu haknya saksi yang berkilah menerima aliran dana, tapi seperti yang
sudah kita lihat tadi bahwa terdakwa mengakui telah memberikan sejumlah
uang kepada saksi-saksi tersebut termasuk pengakuan pembelian 1 Unit
mobil Lexus yang diminta oleh bupati" Tutupnya.
Setelah
agenda sidang yang berlangsung hingga sore tersebut, oleh majelis hakim
Tipikor Palembang sidang dilanjutkan peka. Depan dengan agenda
pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (Fly)