![]() |
PALEMBANG, SP - Rikie Setiawan, (19), warga Jalan
Angkatan 66, Lorong Anggrek, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning
Palembang ditangkap Polisi Satreskrim Polsek Kemuning Palembang.
Bersama barang bukti narkoba jenis sabu. Jumat (27/12)
sekitar pukul 23.30 wib.
Pengedar sabu ini diamankan berkat informasi dari
warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menyatakan di rumah pelaku
sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari informasi itulah anggota kita melakukan gerak
cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya saat sedang
tertidur pulas,” ujar Kapolsek Kemuning, AKP Robert P Sihombing didampingi
Kanit Reskrim Iptu Arlan, Sabtu (28/12).
Dikatakan Robrt, selain menangkap tersangka, petugas
juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu paket kecil dan bungkus klip.
“Anggota kita kemudian menggiring pelaku beserta
barang buktinya ke Polsek Kemuning Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut dan interogasi mengenai barang haram tersebut. Pelakunya sendiri
terancam dengan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 dengan hukuman penjara minimal
empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan Pelaku Rikie mengakui bahwa barang yang
diamankan di dalam rumahnya merupakan miliknya. “Itu milik saya pak, barang itu
rencananya mau saya jual usai mendapatkannya dari teman,” katanya. (hmy)