![]() |
PALEMBANG, SP - Zulkifli
alias Jol (30) diringkus anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang
karena kedapatan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat.
Pelaku diamankan petugas yang dipimpin Kasubnit Pidum Ipda
Andrean saat sedang nongkrong di depan Dekranasda Jakabaring Jalan Gub H
Bastari Palembang, Senin (2/12).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara
didampingi Kanit Pidum Iptu Ginting mengatakan, penangkapan dilakukan saat
pihaknya melakukan patroli. “Saat itu anggota sedang melakukan patroli melihat
pelaku bersama temannya dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya anggota
mendekati keduanya untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Yon, Selasa (3/12).
Dirinya melanjutkan, saat petugas mendekat, pelaku membuang
sebilah pisau lipat ke tanah, namun hal itu diketahui petugas dan membuat
pelaku langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Selama ini kawasan
tersebut (Dekranasda) cukup rawan, sehingga anggota melakukan patroli secara
intensif untuk meminimalisir tindak kejahatan,” tandasnya.
Sedangkan terkait perbuatannya, Yon menambahkan, tersangka
Zulkifli akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, tersangka Zukifli warga Jalan KH Wahid
Hasyim, Lorong Terusan I, Kelurahan 5 ulu, Kecamatan SU I Palembang ini mengaku
salah lantaran membawa sajam di tempat umum. “Sajam itu saya bawa untuk jaga
diri, karena saya banyak musuh,” ucapnya. (cr1)