Notification

×

Tag Terpopuler

Pemprov Sumsel Dukung Penghapusan Ujian Nasional

Thursday, December 12, 2019 | Thursday, December 12, 2019 WIB Last Updated 2019-12-12T02:51:00Z

(foto/ist)
PALEMBANG, SP - Ujian Nasional (UN) resmi akan dihapuskan pada 2021 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Riza Fahlevi mengatakan, penghapusan UN tersebut baru akan dilakukan pada tahun 2021. “Tahun 2021 akan ditiadakan atau dihapus. Namun untuk tahun ini kan UN sebentar lagi, jadi masih tetap dilaksanakan UN. Namun tahun depan akan diganti dengan assesment kompetisi atau apapun namanya,” ujar Riza, Rabu (11/12/2019).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut didukung penuh dan nantinya Pemprov Sumsel akan mensosialisasikan hal tersebut pada seluruh sekolah yang ada di Sumsel.

“Ini kebijakan yang sangat baik, karena UN selama ini menjadi penopang lulus tidaknya siswa. Penghapusan UN ini pasti ada kajian yang sudah dilakukan dari Kementerian Dikbud. Kebijakan dari pusat ini akan kita tindaklanjuti,” kata dia.

Diakuinya, UN seharusnya dianggap sebagai pemetaan kualitas dari pendidikan di Indonesia. Bukan menentukan kelulusan. Penentu kelulusan cukup melalui penilaian dari sekolah.

“Kalaupun nanti dihapus, untuk penentu kelulusan bisa dengan evaluasi oleh sekolah. Sistem dari assesment ini tetap ujian, namun tidak per mata pelajaran seperti UN sekarang. Jadi sifatnya umum,” jelasnya.

Ia mengatakan, berdasar penilaian dan pengamatan selama ini, UN memiliki positif dan negatif. Dari hasil rakor dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, proses pembelajaran terhadap guru dan siswa dapat tercipta jika merdeka dalam belajar.

“Merdeka dulu dalam belajar. Selama ini kan seperti terkungkung, harus menguasai pelajaran A, B dan C, tapi prosesnya terlupakan. Seperti guru kan selama ini hanya sibuk selesaikan administrasi persiapan mengajar, buat RPP hingga berlembar-lembar. Cukup sehalaman saja, poin inti mengajar. Jadi guru bisa fokus menciptakan proses pembelajaran yang merdeka baik bagi guru dan siswa,” ujarnya.

Ia menilai wajar, jika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mencanangkan merdeka dalam belajar bagi guru dan siswa. “Jika UN dijadikan penentu kelulusan, maka artinya hak guru dan siswa dirampok. Jika UN mengintervensi kelulusan siswa, padahal standarnya belum tahu persis karakter siswa dari awal hingga akhir masa sekolah. Dengan assesment kompetisi dan survey karakter siswa, diyakini ini bisa menjadi proses penilaian lulus tidaknya siswa,” jelasnya. (lan)
×
Berita Terbaru Update