![]() |
MUBA, SP - Selang dua Jam, satuan Reserse Narkoba kembali meringkus satu pengedar narkoba, tersangka yang berasal dari Jalan Praja Mukti Kel. Soak Baru Kec. Sekayu Kab. Muba juga berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Selasa (24/12/19) Sore pukul 15.30 wib.
Tersangka YAMAN (50) ini ditangkap dikediamannya sendiri di Desa Pulai Gading Kec. Bayung Lencir Kab. Muba, dari hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 9 (Sembilan) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,36 (dua koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) lembar bungkus lakban, 1 (satu) buah dompet handphone.
Selanjutnya tersangka pengedar narkoba dibawa ke Mapolres guna pemeriksan selanjutnya. "Ini kerja keras kita dalam memberantas kejahatan narkoba, akan kita berantas terus para pengedar narkoba diwilayah kab.muba ini" ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kasat Narkoba Polres Muba IPTU DEDY HARYANTO, SH bebernya pada humas.Dan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 081377875000, tutup kasat diakhir wawancaranya pada humas.(Ch@)