- Sidang Perdana Kabid PUPR dan PPK Elvin Muchtar OTT KPK Kabupaten Muara Enim
PALEMBANG, SP - Tidak hanya menggelar sidang perdana terhadap penerima suap Ahmad Yani Bupati Nonaktif Muara Enim, Kamis (26/12) Pengadilan Tipikor Palembang juga menggelar sidang perdana terhadap Elvin Muchtar Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dalam gelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Elvin Muchtar yang disebut-sebut mempunyai peran yang sangat vital sebagai penerima perintah dari Bupati Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani terhadap beberapa aliran dana yang terkait komitmen fee proyek 16 paket serta diluar komitmen fee di kabupaten Muara Enim dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.
Tidak hanya itu, terdakwa Elvin juga diduga telah menerima serta meminta bagian fee proyek 10% untuk Terdakwa Ahmad Yani dan sebesar 5% dibagikan untuk terdakwa Elvin selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono ketua Pokja dan Aries HB ketua DPRD Muara Enim.
"Penerimaan komitmen fee proyek bagian dari 5% tersebut senilai Rp 2,65 Milyar yang diduga telah diterima terdakwa Elvin Muchtar yang penyerahannya dilakukan beberapa tahap oleh terdakwa pemberi suap Robi Okta Fahlevi". Sebut JPU bavakan dakwaan.
Diluar dari komitment fee 10% dan 5% tersebut, ternyata pada bulan September 2019 terdakwa Elvin Muchtar atas perintah Bupati Muara Enim Ahmad Yani kembali meminta diseduakan sejumlah uang Rp 500juta dalam bentuk Dollar, sebagai bentuk "Kasbon" Bupati Ahmad Yani dengan iming-iming akan mendapatkan proyek baru.
"Bahwa selanjutnya terdakwa Robi Okta Fahlevi menghubungi terdakwa Alfin Muchtar untuk bertemu di Rumah Makan Bakmi Aloi Jalan Alang-Alang Lebar Palembang dalam rangka menyerahkan uang pecahan Dollar sebanyak USD 35.000 permintaan Bupati Ahmad Yani" Sebut JPU.
Setelah melakukan pertemuan tersebut, terdakwa Robi Okta Fahlevi memerintahkan saksi Edy Rahmadi untuk memasukkan amplop coklat berisi uang sebesar USD35.000 lalu menyerahkannya kepada terdakwa Elvin Muchtar melalui saksi Ahmad Dani. Setelah itu datang petugas KPK yang langsung mengamankan Robi Okta Fahlevi, Elvin Muchtar, Edy Rahmadi dan Ahmad Dani beserta uang dalam amplop coklat berisikan USD35.000.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU KPK, majelis hakim yang diketuai hakim Tipikor Erma Suharti memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Eksepsi), akan tetapi terdakwa melalui kuasa hukumnya Gandhi Arius dan rekan tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan dari JPU.
"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, kami terima dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU", ujar kuasa hukum Elvin Muhtar.
Dan oleh karena terdakwa Elvin Muchtar tidak mengajukan Eksepsinya, oleh majelis hakim menutup dan akan melanjutkan sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU KPK.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa 7 Januari 2020 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak JPU". Ungkap hakim erma sembari menutup sidang
Kuasa hukum terdakwa Elvin Gandhi Arius ketika diwawancarai mengatakan bahwa dakwaa dari pihak JPU itu sudah masuk materi sidang, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa kliennya hanyalah sebagai "Operator" yang sesuai perintah atasan dalam hal ini Bupati Ahmad Yani.
"Ya sudah jelas dalam materi dakwaan tidak ada yang salah, makanya kami tidak mengajukan eksepsi, karena disini klien saya hanyalah sebagai anak buah atau operator yang harus patuh terhadap perintah atasan dalah hal ini bupati, jadi beban kami sangatlah ringan tinggal tunggu saja fakta persidangan sejauhmana keterlibatan klien kami dalam perkara ini" Sebut Gandhi.
Sementara itu ketua tim JPU KPK Roy Riyadi ditemui usai sidang mengatakan bahwa terhadap dua agenda sidang yang di gelar hari ini intinya sama yakni terhadap terdakwa Ahmad Yani dan Terdakwa Elfin Muhtar sebagai dugaan penerima suap perkara komitmen fee 16 proyek senilai Rp 130 Milyar dikabupaten Muara Enim.
"Ya keduanya merupakan satu rangkaian penerima suap dari terdakwa sebelumnya yakni Robi Okta Fahlevi terkait komitment fee 16 paket proyek senilai Rp 130 milyar, jadi untuk pasal yang dijerat kepada kedua terdakwa sama yakni pasal 11 dan 12 huruf a UU Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara" Ungkap Roy secara singkat. (Fly)