![]() |
MUBA, SP - Tim Gabungan yang dikomandoi Dinas PM-PTSP Muba bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muba, Disdagperin Muba, PU Perkim Muba, Dishub Muba, menggelar sidak disejumlah usaha jual beli sawit atau pelaku usaha pengepul TBS di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kali ini Tim menyasar di beberapa usaha pengepul tandan buah segar (TBS) guna menertibkan para pelaku usaha pengepul TBS yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku seperti NIB, SIUP, Izin Lingkungan berupa SPPL, IMB yang beroperasi di Kecamatan Lais, Kecamatan Babat Supat dan Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Erdian Syahri SSos Msi melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Muba Didi Supardi SHut MM mengatakan, pihaknya bersama tim akan menertibkan para pelaku usaha RAM Sawit atau Pengepul TBS sawit sehingga memiliki izin yang jelas, hal ini bertujuan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin.
"Bagi yang ada namun belum lengkap dihimbau segera mengurus izin dan bagi yang belum ada izin sama sekali maka kita akan memberikan teguran berupa surat peringatan," jelas Didi Supardi, (18/12/19).
Dari hasil sidak tersebut, menurut Didi Supardi, 3 diantaranya telah memenuhi izin operasi yakni Pengepul TBS atau RAM "Aprica Jaya" milik Kurnia Ilahi, dan "Anugerah Sawit" milik Edi Rifai yang berlokasi di kecamatan Lais.
"Keduanya telah memiliki izin, tetapi mereka juga harus membuat izin tambahan. Sementara RAM Tri Jaya milik Tri Susyanto jalan Simpang Siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin sudah lengkap. Sedangkan 10 Usaha pengepul TBS di Kecamatan Babat Supat dan 2 di Kecamatan Sungai Lilin, 6 diantaranya belum memiliki izin sama sekali," jelasnya.
Lebih lanjut Didi mengatakan, pihaknya memberi tenggang waktu bagi pengusaha untuk menyelesaikan perizinanya. "Mereka akan diberi peringatan untuk segera mengurus izin, sampai dengan batas yang ditentukan. Bagi mereka yang tidak memenuhi perizinan maka akan ditutup," pungkasnya.
Salah satu pengepul TBS, Kurnia Ilahi warga dusun IV Desa Lais Kecamatan Lais, dengan nama usaha "Aprica Jaya" saat dikonfirmasi mengatakan usahanya telah memiliki izin usaha. Untuk penambahan IMB pihaknya akan segera menyelesaikannya.
Terpisah, saat tim melakukan sidak kedua kalinya pada pengepul TBS bernama Surya Group milik Suriyanak yang berada di Dusun 2 Desa Gajah Mati diketahui belum memiliki izin.
Suriyanak yang juga Kepala Desa Gajah Mati mengatakan, usahanya bergerak dibidang pengepul TBS yang beroperasi sejak 2017 ini telah mengantongi izin sebatas desa dan kecamatan, sementara timbangan yang digunakan masih menggunakan manual.
"Sebelumnya tidak pake manual, karena ada penertiban kita kurang melengkapi data jadi sementara ini kita pake manual," jelasnya.
Lebih lanjut Suriyanak mengatakan, dirinya telah berupaya untuk mengurus izin, namun terhambat belum ada surat tanah untuk mengurus IMB karena lahan yang digunakan dalam bentuk sewa. (ch@)
