MUBA, SP - Penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) per 26
Desember 2019 berjumlah sebesar Rp. 6.710.730.033, sementara realisasi penyaluran
ZIS per 26 Desember 2019 sebesar Rp. 6.799.996.162.
"Program-program penyaluran dari dana zakat tahun 2019
lebih terukur dengan adanya pendampingan dan monitoring program sehingga
mustahil merasakan manfaat yang lebih besar," jelas Ketua BAZNAS Kabupaten
Muba Drs H Lukmanul Hakim MSi saat menyampaikan hasil laporan realisasi
pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah tahun 2019 dan Rencana kerja anggaran
tahunan (RKAT) tahun 2020, Jumat lalu di
ruang rapat Serasan Sekate Pemkab Muba.
Dalam kesempatan tersebut, ketua BAZNAS Kabupaten Muba Drs H
Lukmanul Hakim MSi juga menyampaikan rencana kerja anggaran tahun 2020 Baznas
Muba untuk penyaluran program Muba makmur Sebasar Rp. 2.312.747.500, program
Muba cerdas Rp. 774.837.000, program Muba sehat sebesar Rp. 16.386.000,
sedangkan program Muba Taqwa penyalurannya sebesar Rp 753.318.000, dan program
Muba peduli (kemanusiaan)Rp 1.978.094.286, terakhir progam dana Amil sebesar
Rp. 954.613.376.
"Tahun 2020, kami tetap berharap dapat membantu Pemerintah
dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Muba,” imbuhnya.
Sementara, Asisten Bidang Admin Umum, Ibnu Sa'ad mengatakan
Pemkab Muba mengapresiasi program-program yang telah dicanangkan untuk
mempercepat pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut.
"Kegiatan yang sangat bermanfaat ini, Bupati Muba H Dodi
Reza Alex mengapresiasi jajaran Baznas Kabupaten Muba yang terus membantu
Pemkab Muba dalam penanggulangan kemiskinan," terangnya.
Diharapkan kedepannya, BAZNAS Kabupaten Muba akan lebih
mendorong program pengumpulan zakat agar pengumpulannya terus meningkat
sehingga makin banyak program yang bermanfaat bagi para mustahik, dan semoga
dapat BAZNAS di Muba dapat menjadi contoh yang terbaik bagi kabupaten lainnya,"
jelasnya.
Ibnu Sa'ad menghimbau agar pelaksanaan pekerjaan tahun 2020
mendatang dapat dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur
pedoman aturan perundang-undangan yang berlaku. (ch@)