Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan Inek Dan Shabu, Remaja Ini Dituntut 9 Tahun Penjara.

Friday, December 20, 2019 | Friday, December 20, 2019 WIB Last Updated 2019-12-20T02:28:25Z



- Barang Bukti Shabu 0,451 gram, Inek 52 Butir

PALEMBANG, SP - Terdakwa Rendy Surya Dharma (25) warga jalan Manggar lr. Akor Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT 2 Palembang, yang juga merupakan residivis kasus yang sama yakni kepemilikan narkotika jenis shabu pada tahun 2013 dan divonis kala itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Pada sidang yang digelar Kamis. (19/12) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamalludin, kembali di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun.

Hal ini atas perbuatan terdakwa kembali melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menyimpan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan berat keseluruhan 17,841 gram yang terdiri dari 0,451 gram shabu dan 52 butir ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram serta tanpa izin.

"Untuk itu menuntut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana selama 9 tahun penjara" Ucap JPU bacakan petikan tuntutan.

JPU pun menmbahkan bahwa selain pidana penjara selama 9 tahun, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 1 Milyar subsider 6 bulan. Atas tuntutan tersebut majelis hakim menunda dan akan melanjuykan sidang pada tanggal 9 7Januari 2020 mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa penangkapan terdakwa tersebut pada bulan September 2019 lalu, di Jl. Perintis Kemerdekaan lr. Jawo kel. Lawang Kidul IT II Palembang, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa. Tim dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud, dan setibanya dilokasi kedua saksi dan tim melihat terdakwa yang saat itu sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Melihat hal tersebut kemudian tim langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, adapun hasil dari penggeledahan kedua saksi dan tim berhasil menemukan dompet warna hita merek stroberry yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungus plastik bening, 50 (lima puluh) narkotika jenis pil ekstasi logo kura-kura warna abu-abu, 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi minions warna jijau, 1 (sati) bal plastik bening dan 1 (satu) buah sekop shabu dari pipet plastik yang ditemukan tidak jauh dari terdakwa berdiri tepatnya dibawah rumah dengan jarak kurang lebih ½ (setengah) meter. 

Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Jentok (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dengan upah sebesar Rp.200.000,- perhari dari pukul 13.00 wib sampai dengan pukul 20.00 wib dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan kedua saksi juga menemukan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet terdakwa yang ada dikantong belakang sebelah kanan celana yang terdakwa pakai yang mana uang tersebut hasil dari upah penitipan narkotika tersebut. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palembang. (Fly)
×
Berita Terbaru Update