Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan Shabu Dalam Anus, Tiga Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

Wednesday, December 04, 2019 | Wednesday, December 04, 2019 WIB Last Updated 2019-12-04T09:26:24Z

PALEMBANG, SP - Kedapatan bawa shabu asal Kepri seberat 92,92 gram yang di sembunyikan di dalam anus salah satu terdakwa yakni Andi Wibowo (34) warga Jalan Taman Sejati kota Batam Kepulauan Riau, yang dilakukan bersama terdakwa Samsul (40) Warga Dusun II Muara Batun, OKI serta Dul Halim (59) Warga Desa Sungsang Banyuasin. Rabu (4/12) divonis 12 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Abu Hanifah SH MH, tiga terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Purnama Sofyan.

Dalam amar putusan yang dibacakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika yakni tanpa hak menjadi perantara Jual Beli narkotika golongan 1 bukan tanaman debgan berat melebihi 5 gram sebagaimana telah diatur dalam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara, denda 1 Milyar subsider 4 bulan". Tegas hakim abu bacakan vonisnya.

Adapun terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis yang telah dibacakan.

Vonis yang telah dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari Tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Penangkapan para terdakwa bermula pada Juli 2019 oleh petugas bandara SMB 2 Palembang terhadap salah satu penumpang pesawat Citylink dari Riau yakni terdakwa bernama Andi Wibowo. Petugas melakukan penggeledahan yang didapati dua paket shabu yang dibungkus dalam plastik hitam di dalam tubuh (Anus) terdakwa Andi seberat 92,92 gram.

Dari pengakuannya bahwa barang tersebut dipesan oleh terdakwa Dul Halim yang ternyata menyuruh terdakwa Samsul yang telah menunggu korban dibandara untuk mengambil barang pesanan tersebut, yang kemudian dari pengembangan tersebut petugas pun langsung menangkap dan mengamankan terdakwa Samsul dan Dul Halim. (Fly)
×
Berita Terbaru Update