Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan Shabu Hampir 1 Kg dan 700 Butir Ekstasi, Dua Terdakwa Disidang.

Thursday, December 12, 2019 | Thursday, December 12, 2019 WIB Last Updated 2019-12-12T10:00:42Z

PALEMBANG, SP - Dikarenakan kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis shabu seberat hampir 1 Kg dan 700 butir ekstasi, Dua terdakwa yakni Wahyu Martin dan Dedie Achmadi jadi pesakitan.

Dalam sidang yang digelar Kamis (12/12) di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dihadapan mejelis hakim yang diketuai Efrata Hepi Tarigan, kedua terdkawa nampak tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanegara.

Dalam dakwaan yang dibacakan kedua terdakwa tersebut, bahwa bermula pada bulan Agustus 2019
diperoleh informasi adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Wahyu Martin  bersama-sama dengan terdakwa Dedie Achmadi dan Yayan (DPO). Melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan narkotika di rumah terdakwa Wahyu Martin di Jalan Kasnariansyah Lr. PU No. 1391 RT. 018 RW. 006 Kel. 20 Ilir D IV Kec. IT I Palembang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polresta Palembang, dengan hasil ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam kemasan teh bertuliskan abjad china dan Guanying Wang dengan berat netto 915,77 gram dan 772 (tujuh ratus tujuh puluh dua) butir pil extacy logo kura-kura warna abu-abu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 266,79 gram yang terletak di dalam lemari kamar rumah terdakwa Wahyu Martin, bahwa para terdakwa menerangkan jika barang bukti tersebut adalah Narkotika jenis Shabu.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian dan didapati bahwa barang tersebut dititipkan oleh terdakwa lainnya yakni Dedie Achmadi yang kemudian langsung menangkap dan mengamankan terdakwa Dedie Achmadi.

Bahwa perbuatan terdakwa Wahyu Martin dan terdakwa Dedie Ahmadi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Fly)
×
Berita Terbaru Update