Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Robi Merasa Dirongrong Oleh Sejumlah Pejabat Di Muaraenim

Tuesday, December 10, 2019 | Tuesday, December 10, 2019 WIB Last Updated 2019-12-10T08:07:15Z

- Sidang Lanjutan OTT KPK Perkara Suap Terhadap Bupati Muaraenim

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan keempat perkara penyuap bupati dan sejumlah pejabat di kabupaten Muaraenim yang menjerat terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) Direktur Utama sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan Cv Ayas. Kembali digelar Selasa (10/12) diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun agenda sidang kali ini adalah mendegarkan keterangan terdakwa Robi yang hadir, sidang yang di pimpin oleh majelis hakim Tipikir Bongbongan Silaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai oleh jaksa Roy Riadi serta kuasa hukum terdakwa, advokad Niken Susanti SH dari Niken Susanti Law Office Jakarta.

Dalam sidang tersebut terdakwa Robi dicecar berbagai pertanyaan baik oleh JPU, Majelis Hakim serta Kuasa hukum terdakwa sendiri salah satunya yakni aliran suap yang diberikan oleh terdakwa beberapa kali dengan nominal yang fanyastis demi memuluskan 16 paket proyek strategis kabupaten Muara Enim.

Robi menyebut bahwa dirinya selalu dimintai sejumlah uang oleh para "Bos" baik itu diserahkan langsung oleh terdakwa maupun melalui Elvin Muhtar selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim yang juga merupakan orang kepercayaan dari Bupati Nonaktif Muaraenim Ahmad Yani.

Adapun maksud dari kata "Bos" yang diucapkan oleh terdakwa Robi tersebut ditujukan kepada Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani, Plt Bupati Muara Enim Juarsah, Ketua DPRD Muaraenim Aries HB Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.

"Waktu itu saya pernah diingatkan oleh pak Elfin yang juga menjabat sebagai PPK proyek, supaya saya diminta untuk menyiapkan fee komisi proyek sebesar 10 persen untuk bos. Bupati, Wakil Bupati dan pak Ramlan sebagai kepala dinas PUPR Muara Enim dari 16 proyek yang diberikan kepada saya" ujar terdakwa Robi.

Menurutnya sebelum proyek tersebut dilelang dirinya juga telah mendapatkan bocoran terlebih dahulu dari Ilham Sudiono ketua UPL lelang proyek bahwa sesuai dengan yang diamanatkan oleh bupati, Perusahaannya yang akan mendapatkan proyek tersebut.

Selain itu Robi juga pengakunnya mengungkapkan bahwa dirinya selalu dirongrong oleh Bupati kala itu dengan terus meminta sejumlah uang, serta pembelian mobil lexus yang berdalih sebagai kendaraan operasional Bupati.

"Mengenai mobil lexus, itu adalah permintaan dari bupati kala itu yang meminta saya mencarikan mobil lexus melalui pesan pribadinya dengan menunjukkan gambar mobil yang dijual melalui Olx katanya untuk kendaraan operasional bupati". Ungkapnya.

Adapun terhadap permintaan bupati tersebut, tambah Robi itu maka mobil lexus seharga Rp 1,12 M tersebut dibelikan oleh terdakwa dijakarta, kemudian dikirim kepalembang, setibanya di palembang lalu terdakwa Robi menghubungi Elvin bahwa mobil yang dipesan telah siap dipakai.

"Tidak hanya itu saja yang mulia, Bupati juga selalu meminta uang kepada saya beberapa kali, yang secara rinci saya lupa, tapi jumlah keseluruhan untuk bupati saja senilai Rp 12 M lebih, penyerahan uang tersebut ada sebagian secara langsung dengan saya, ada melalui Elvin". Ujarnya.

Selain terhadap bupati yang seringbmeminta uang kepada terdakwa, terdakwa Robi juga menyebutkan wakil bupati Juarsah, Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi serta Elvin pun turut meminta uang pribadi kepada dirinya.

"Elvin juga sering meminta uang secara pribadi kepada saya beberapa kali yang mulia, yang berdalih untuk memuluskan proyek yang sedang dijalankan oleh perusahaan saya, pemberian pribadi diluar dari nilai 1,3 milyar, yakni seingat saya 500jt, 25jt beli tas Luis Vuiton, 300jt, 20jt sepatu basket, 350jt, 25jt, 300jt" Ungkapnya lagi.

Terhada ketua DPRD, terdakwa juga mengakui bahwa saat itu ketua DPRD juga meminta sejumlah uang dengan nilai Rp. 2 Milyar, yang waktu itu mengatakan sudah berkoordinasi dengan "Bos" Bupati Muaraenim saat itu.

"Ketua DPRD juga meminta uang dari saya sejumlah Rp 2 Milyar pada saya yang mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan Bupati, lalu saya ketika itu mencoba untuk menghubungi Elvin untuk berkoordinasi, terus dijawab oleh Elvin kasihkan saja lah". Kata Robi.

Sementara itu ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai sumber dana yang didapat saat bagi-bagi sejumlah uang kepada pejabat di lingkungn pemkb Muaraenim, dirinya mengatakan bahwa dana tersebut didapat dari pencairan dana proyek dari 16 proyek yang didapat olehnya.

Sekedar mengingatkan, bahwa tertangkapnya Terdakwa oleh KPK tersebut diduga melakukan suap untuk meloloskan tiap proyek stategis di Muara Enim tersebut terjadi sekira bulan Desember 2018 sampai dengan bulan September 2019 bertempat di Jalan Komplek BCA Muara Enim, di Perumahan Citra Grand City Cluster Orchard Blok A5 Nomor 01 Kota Palembang, di Perumahan Cluster Pavillion Kota Palembang, di parkiran mobil daerah Sudirman Talang Jawa dekat Bank BNI Kabupaten Muara Enim, di salah satu rumah makan di Kota Palembang, di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim, di Salon Mobil JDM di Kota Palembang, Rumah Makan Bakmi Aloi Jl. Alang-Alang Lebar Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat)dan dalam bentuk Rupiah sejumlah total Rp22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah)atau setidak-tidaknya sejumlah itu serta 2 (dua) unit kendaraan bermotor yakni : 1 (satu) unit mobil pickup merk Tata XenonHD single cabin warna putih, 1 (satu) unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B2662 KS sebagai bagian dari realisasi pemberian komitmenfeeproyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enimdan pihak-pihak terkait lainnya.

Lebih jelasnya kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode Tahun 2019 s/d 2024 melalui A Elfin MZ Muchtar A. dan Muhamad Riza umari serta , ramlan Suryadi, Ilham Sudiono dan Aries AB, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu dengan maksud agar Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim bersama-sama dengan lainnya mengupayakan agar Terdakwa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enimtahun 2019 dan sebagai realisasikomitmenfee 15% dari rencana pemberian pekerjaan 16(enam belas)paket proyek yang terkait dengan Dana Aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, yang bertentangan dengan kewajiban Ahmad yani selaku Bupati/Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Fly)
×
Berita Terbaru Update