![]() |
- Sidang Lanjutan OTT KPK Perkara Suap Terhadap Bupati Muaraenim
PALEMBANG,
SP - Sidang lanjutan keempat perkara penyuap bupati dan sejumlah
pejabat di kabupaten Muaraenim yang menjerat terdakwa Robi
Okta Fahlevi (35) Direktur Utama sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton
dan Cv Ayas. Kembali digelar Selasa (10/12) diruang sidang Pengadilan
Tipikor Palembang.
Adapun
agenda sidang kali ini adalah mendegarkan keterangan terdakwa Robi yang
hadir, sidang yang di pimpin oleh majelis hakim Tipikir Bongbongan
Silaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai oleh jaksa Roy
Riadi serta kuasa hukum terdakwa, advokad Niken Susanti SH dari Niken
Susanti Law Office Jakarta.
Dalam
sidang tersebut terdakwa Robi dicecar berbagai pertanyaan baik oleh
JPU, Majelis Hakim serta Kuasa hukum terdakwa sendiri salah satunya
yakni aliran suap yang diberikan oleh terdakwa beberapa kali dengan
nominal yang fanyastis demi memuluskan 16 paket proyek strategis
kabupaten Muara Enim.
Robi
menyebut bahwa dirinya selalu dimintai sejumlah uang oleh para "Bos"
baik itu diserahkan langsung oleh terdakwa maupun melalui Elvin Muhtar
selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim yang juga
merupakan orang kepercayaan dari Bupati Nonaktif Muaraenim Ahmad Yani.
Adapun
maksud dari kata "Bos" yang diucapkan oleh terdakwa Robi tersebut
ditujukan kepada Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani, Plt Bupati Muara
Enim Juarsah, Ketua DPRD Muaraenim Aries HB Kepala Bappeda sekaligus
Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.
"Waktu
itu saya pernah diingatkan oleh pak Elfin yang juga menjabat sebagai
PPK proyek, supaya saya diminta untuk menyiapkan fee komisi proyek
sebesar 10 persen untuk bos. Bupati, Wakil Bupati dan pak Ramlan sebagai
kepala dinas PUPR Muara Enim dari 16 proyek yang diberikan kepada saya"
ujar terdakwa Robi.
Menurutnya
sebelum proyek tersebut dilelang dirinya juga telah mendapatkan bocoran
terlebih dahulu dari Ilham Sudiono ketua UPL lelang proyek bahwa sesuai
dengan yang diamanatkan oleh bupati, Perusahaannya yang akan
mendapatkan proyek tersebut.
Selain
itu Robi juga pengakunnya mengungkapkan bahwa dirinya selalu dirongrong
oleh Bupati kala itu dengan terus meminta sejumlah uang, serta
pembelian mobil lexus yang berdalih sebagai kendaraan operasional
Bupati.
"Mengenai mobil
lexus, itu adalah permintaan dari bupati kala itu yang meminta saya
mencarikan mobil lexus melalui pesan pribadinya dengan menunjukkan
gambar mobil yang dijual melalui Olx katanya untuk kendaraan operasional
bupati". Ungkapnya.
Adapun
terhadap permintaan bupati tersebut, tambah Robi itu maka mobil lexus
seharga Rp 1,12 M tersebut dibelikan oleh terdakwa dijakarta, kemudian
dikirim kepalembang, setibanya di palembang lalu terdakwa Robi
menghubungi Elvin bahwa mobil yang dipesan telah siap dipakai.
"Tidak
hanya itu saja yang mulia, Bupati juga selalu meminta uang kepada saya
beberapa kali, yang secara rinci saya lupa, tapi jumlah keseluruhan
untuk bupati saja senilai Rp 12 M lebih, penyerahan uang tersebut ada
sebagian secara langsung dengan saya, ada melalui Elvin". Ujarnya.
Selain terhadap bupati yang seringbmeminta uang kepada terdakwa, terdakwa Robi juga menyebutkan wakil bupati Juarsah, Kepala
Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi
serta Elvin pun turut meminta uang pribadi kepada dirinya.
"Elvin
juga sering meminta uang secara pribadi kepada saya beberapa kali yang
mulia, yang berdalih untuk memuluskan proyek yang sedang dijalankan oleh
perusahaan saya, pemberian pribadi diluar dari nilai 1,3 milyar, yakni
seingat saya 500jt, 25jt beli tas Luis Vuiton, 300jt, 20jt sepatu
basket, 350jt, 25jt, 300jt" Ungkapnya lagi.
Terhada
ketua DPRD, terdakwa juga mengakui bahwa saat itu ketua DPRD juga
meminta sejumlah uang dengan nilai Rp. 2 Milyar, yang waktu itu
mengatakan sudah berkoordinasi dengan "Bos" Bupati Muaraenim saat itu.
"Ketua
DPRD juga meminta uang dari saya sejumlah Rp 2 Milyar pada saya yang
mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan Bupati, lalu saya ketika itu
mencoba untuk menghubungi Elvin untuk berkoordinasi, terus dijawab oleh
Elvin kasihkan saja lah". Kata Robi.
Sementara
itu ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai sumber dana yang didapat
saat bagi-bagi sejumlah uang kepada pejabat di lingkungn pemkb
Muaraenim, dirinya mengatakan bahwa dana tersebut didapat dari pencairan
dana proyek dari 16 proyek yang didapat olehnya.
Sekedar
mengingatkan, bahwa tertangkapnya Terdakwa oleh KPK tersebut diduga
melakukan suap untuk meloloskan tiap proyek stategis di Muara Enim
tersebut terjadi sekira bulan Desember 2018 sampai dengan bulan
September 2019 bertempat di Jalan Komplek BCA Muara Enim, di Perumahan
Citra Grand City Cluster Orchard Blok A5 Nomor 01 Kota Palembang, di
Perumahan Cluster Pavillion Kota Palembang, di parkiran mobil daerah
Sudirman Talang Jawa dekat Bank BNI Kabupaten Muara Enim, di salah satu
rumah makan di Kota Palembang, di salah satu rumah makan di Kabupaten
Muara Enim, di Salon Mobil JDM di Kota Palembang, Rumah Makan Bakmi Aloi
Jl. Alang-Alang Lebar Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat
lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang telah melakukan beberapa
perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang
sebagai perbuatan berlanjut,memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu
memberi uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 (tiga puluh
lima ribu dollar Amerika Serikat)dan dalam bentuk Rupiah sejumlah total
Rp22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah)atau
setidak-tidaknya sejumlah itu serta 2 (dua) unit kendaraan bermotor
yakni : 1 (satu) unit mobil pickup merk Tata XenonHD single cabin warna
putih, 1 (satu) unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B2662 KS sebagai
bagian dari realisasi pemberian komitmenfeeproyek 15% di Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada
pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enimdan pihak-pihak terkait
lainnya.
Lebih jelasnya
kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Ahmad Yani
selaku Bupati Muara Enim periode Tahun 2019 s/d 2024 melalui A Elfin MZ
Muchtar A. dan Muhamad Riza umari serta , ramlan Suryadi, Ilham Sudiono
dan Aries AB, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya, yaitu dengan maksud agar Ahmad Yani
selaku Bupati Muara Enim bersama-sama dengan lainnya mengupayakan agar
Terdakwa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enimtahun 2019
dan sebagai realisasikomitmenfee 15% dari rencana pemberian pekerjaan
16(enam belas)paket proyek yang terkait dengan Dana Aspirasi DPRD Muara
Enim di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, yang bertentangan
dengan kewajiban Ahmad yani selaku Bupati/Kepala Daerah Kabupaten Muara
Enim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme. (Fly)