![]() |
| Pelaku pencurian baterai tower yang diamankan tim Belut Polsek Gandus, kemarin, (foto/ist) |
PALEMBANG,
SP - Tim Belut Polsek
Gandus Polrestabes Palembang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan
pemberatan (curat) baterai tower Base
Transceiver Station (BTS), Selasa (14/1) kemarin . Dua pelakunya adalah
residivis.
Para pelaku yakni Muhammad
Alvin alias Kevin (21), Jodi dan Andre (DPO). Ketiganya kerap melakukan
pencurian di kawasan Gandus Palembang dan sangat meresahkan.
Kapolsek Gandus AKP Willian Harbensyah SIK
didampingi Kanit Reskrim IPDA Hermansyah
menjelaskan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Belut (Begal Seluruh
Penjahat) di lapangan. Didapat informasi bahwa pelaku yang sering beraksi di
wilayah Gandus adalah rombongan Kevin, Jodi, dan Andre.
“Dari hasil penyelidikan pelaku selalu bertiga dalam melakukan aksinya
dengan cara merusak dan naik melalui atap rumah atau ruko warga,” ujar AKP Willian Harbensyah SIK, kemarin.
Kemudian dilakukan penyelidikan
lanjutan untuk mencari keberadaan tiga pelaku tersebut. Tepatnya hari Kamis
tanggal 9 Januari 2020, Tim Belut Polsek Gandus mengetahui keberadaan ketiga
pelaku sedang berkumpul di salah satu rumah di daerah Waringin Kelurahan
Karangjaya.
Pada saat itu Tim Belut
langsung ke lokasi dan mendapati ketiga pelaku ada di tempat. Pada saat itu
dilakukan penangkapan, Tim Belut berhasil mengamankan satu orang pelaku atas
nama Kevin namun pelaku lainnya atas nama Jodi dan Andre berhasil melarikan
diri melalui pintu belakang rumah dengan melompat ke rawa-rawa. Pelaku atas
nama Kevin langsung dibawa ke Polsek Gandus untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Gundus menambahkan bahwa pelaku atas nama Kevin ini
merupakan residivis pelaku pencurian dan sudah pernah ditahan di Polsek Gandus
dengan kasus yang sama, sedangkan Jodi berselang beberapa hari dari
penggerebekan dari Tim Belut sekarang sudah diamankan Jatanras Polda Sumsel
dengan kasus residivis begal di Musi 2 dan Andre (DPO) dalam tahap pengejaran
Tim Belut Polsek Gandus.
”Motif pencurian mereka
kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang
diamankan 2 buah baterai, 1 buah hape dan 1 buah tas warna biru,” kata
Kapolsek.
Pengakuan pelaku Kevin
mereka bertiga selalu beraksi pada malam hari sekitar pukul 02.30 memanjat ruko
milik H. Senen di daerah Musi 2 yang ada tower dan mencuri sekitar 2 baterai
tower BTS.
Baterai tersebut kemudian
mereka jual ke tempat pengepul rongsok dengan harga kiloan. Satu kilo dihargai
dengan harga 13.000. Dan dilanjutkan dengan membobol rumah warga yang ada di
daerah sekitar Jasa Musi, lalu berhasil mendapatkan satu buah hape merk Xiomi.
Kevin kini meringkuk
di sel tahanan Polsek Gandus. Tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara. (fan)
