Notification

×

Tag Terpopuler

Dahri Urung Kantongi Rp20 Juta

Monday, January 20, 2020 | Monday, January 20, 2020 WIB Last Updated 2020-01-20T03:10:57Z
Kurir Narkoba Asal Pekanbaru Diamankan Saat Membawa Sabu Seberat 1 Kg (foto/adm)
BANYUASIN - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Sungsang Kabupaten Banyuasin. Adapun sabu yang diamankan itu sebanyak 1 kilogram yang disita dari tangan seorang kurir bernama Dahri (50), warga Kota Pekan Baru, Riau.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, SH., S.IK saat menggelar pres rilis dihalaman Mapolres Banyuasin, Jumat (17/01) mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Simpang 3 Plabuhan Tanjung Api-Api Kecamatan Banyuasin II, Senin (13/01) lalu.

Lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap lanjut Kapolres Danny, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki kanan hingga tersungkur.

"Saat itu anggota menerima laporan terkait maraknya peredaran narkoba sekala besar  di Sungsang. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan selama satu minggu terhitung Senin (06/01) hingga menangkap pelaku," jelas Kapolres kepada awak media.

Sambung dia, pada Senin (13/01) pukul 12.00 WIB anggota mendapat informasi, bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Pekan Baru Riau. Pukul 21.00 WIB anggota melakukan razia dan mendapati kendaraan pick up warna hitam BM 8392 TY yang dikemudikan Dahri dengan gelagat mencurigakan.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan ternyata didapati satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik hitam kursi depan penumpang. Kami juga menemukan hp yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi," ujar dia.

Petugas langsung mengamankan tersangka namun mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. "Tersangka kita berikan tindakan tegas terukur dikaki bagian kanan karena mencoba melarikan diri," ujar dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Perundang-undangan  Nob 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati."1.035 gram sabu ini bisa menyelamatkan 6.210 jiwa masyarakat Sumsel," katanya.

Sementara itu, tersangka Dahri mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba ke wilayah Sungsang Kabupaten Banyuasin. Pertama kali dia mendapatkan upah yakni Rp 20.000.000, untuk yang kedua kalinya ini dia akan mendapatkan upah Rp 40.000.000 jika berhasil.

"Uang ini saya gunakan untuk keperluan keluarga. Saya tahu segala resiko yang saya hadapi jika mengirim narkoba ini," kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai bengkel las ini. (adm)
×
Berita Terbaru Update