Notification

×

Tag Terpopuler

ISPU Palembang 186, Dinas Pendidikan Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 08.00 WIB

Wednesday, August 26, 2026 | Wednesday, August 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T08:36:31Z

 




PALEMBANG,SP – Kondisi udara Kota Palembang yang masih berada dalam kategori tidak sehat membuat Dinas Pendidikan mengambil langkah penyesuaian aktivitas sekolah. Jam masuk peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP sederajat kini diundur menjadi pukul 08.00 WIB.


Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan di tengah meningkatnya dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Berdasarkan data BPBD Sumatera Selatan, ISPU Kota Palembang pada Rabu (26/8/2026) berada di angka 186 atau masuk kategori tidak sehat. Sehari sebelumnya, ISPU bahkan mencapai 253 yang tergolong sangat tidak sehat.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ir. H. M. Affan Prapanca, ST., IPM, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder terkait dampak kabut asap terhadap satuan pendidikan.


Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 420/2374/DISDIK-I/2026 tentang Tindak Lanjut Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.


Affan menjelaskan, kondisi pencemaran udara akibat karhutla cenderung lebih intens pada pagi dan malam hari. Karena itu, jam kegiatan sekolah disesuaikan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan proses pembelajaran dan kesehatan siswa.


“Untuk jenjang TK, SD, dan SMP sederajat tetap diprioritaskan dilaksanakan secara luring atau tatap muka, dengan penyesuaian jam kegiatan sekolah,” ujarnya.


Melalui kebijakan tersebut, siswa mulai masuk sekolah pukul 08.00 WIB dan kegiatan sekolah berakhir paling lambat pukul 15.00 WIB.


Sementara itu, opsi pembelajaran daring masih melihat perkembangan kualitas udara. Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi berdasarkan pembaruan kondisi pencemaran udara di Kota Palembang.


Selain perubahan jam sekolah, Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Peserta didik juga diminta memperbanyak minum air putih untuk menjaga kondisi tubuh.


Sekolah juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan siswa. Apabila terdapat peserta didik yang mengalami gejala gangguan pernapasan atau sakit, mereka diminta segera mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan terdekat.


Untuk menjaga kualitas udara di dalam ruangan, pihak sekolah diwajibkan melakukan pembersihan ruang kelas secara berkala agar partikel debu dan asap tidak menumpuk.


Aktivitas di luar ruangan juga untuk sementara ditiadakan. Larangan tersebut mencakup kegiatan upacara, olahraga, ekstrakurikuler dan aktivitas siswa lainnya yang dilakukan di area terbuka sekolah.


Salah seorang wali murid, Vika, mengatakan perubahan jam masuk sekolah cukup membantu di tengah kondisi kabut asap yang masih menyelimuti Palembang.


“Biasanya masuk jam 06.40, pulang jam 15.55 karena siswa belajar full day. Sekarang masuk jam 08.00 sampai jam 15.00. Memang cukup mengkhawatirkan asap ini, makanya anak saya pakaikan masker,” katanya.


Dinas Pendidikan menegaskan kebijakan ini bersifat evaluatif dan akan disesuaikan kembali dengan perkembangan kualitas udara di Kota Palembang. (Ara)

×
Berita Terbaru Update