PALEMBANG, SP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang kembali menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang kesatu, dengan agenda penetapan panitia khusus terhadap rancangan peraturan daerah tahun 2020, di ruang rapat paripurna DPRD Palebang , Senin (14/01/2020).
Pada agenda rapat paripurna kali ini, DPRD Kota Palembang menetapkan empat panitia khusus dalam penyelesaian 4 dari 21 Raperda pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 dengan masing-masing Pansus mendapatkan satu Raperda untuk diselesaikan.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan penetapan panitia khusus ini merupakan bentuk komitmen bersama agar target pembentukan Perda selesai maksimal.
"Saya perintahkan setiap pansus segera menunjuk Ketua Pansus. Harapannya kita semua bisa menjalankan tugas Pansus dengan waktu yang cukup, jangan sampai ada PR," ungkap Zainal Abidin usai Rapat Paripurna.
Ada pun nama-nama Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda sebanyak 36 orang. Pansus 1 membahas Raperda tentang penyertaan modal PDAM Tirta Musi. Pansus II membahas Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Pansus III membahas tentang penyelenggaraan perpustakaan. Dan Pansus IV membahas perubahan Raperda atas Peraturan Daerah Kota Palembang nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.
Sementara itu, Walikota Palembang, H Harnojoyo Menyebutkan, apa yang menjadi masukan dari dewan perwakilan rakyat daerah Palembang terkait raperda yang diusulkan akan menjadi perhatian kami. "Apa yang menjadi usulan dewan nantinya akan kami prioritaskan," katanya. (Kar)