Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Uang Perusahaan, Penjara 4 Tahun Menanti Minda

Friday, January 31, 2020 | Friday, January 31, 2020 WIB Last Updated 2020-01-31T03:10:40Z
Minda Tri Mirwan duduk di kursi pesakitan atas dakwaan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp4 Miliar, kemarin (foto/fly)

PALEMBANG, SP - Terdakwa kasus penggelapan uang  Rp 4 miliar yang menjerat terdakwa Minda Tri Marwan  kembali persidangan di PN Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (30/1) kemarin.

Dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Murni SH, Wakil pimpinan perusahaan PT Bandar Trisula ini bisa terancam pidana penjara selama 4 tahun.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Syarifuddin tersebut sebanyak tiga orang saksi yang merupakan staf audit internal dan eksternal kantor pusat PT. Bandar Trisula (Surabaya).

Dalam memberikan keteranganya saksi-saksi menyebutkan bahwa selaku staf audit internal dan eksternal perusahaan mendapat perintah dari pimpinan perusahaan untuk melakukan audit keuangan sebelum perkara terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib.

"Dapat perintah khusus dari pimpinan perusahaan yakni direktur perusahaan untuk dilakukan audit. Bahwa terjadi transaksi fiktif yang dilakukan terdakwa selaku Wakil Pimpinan perusahaan cabang yang ada di Palembang" ujar salah satu saksi bernama Hadi Purnomo dihadapan majelis hakim.

Setelah dilakukan audit tersebut, lanjut saksi, diketahui ada selisih jumlah uang yang dikirim oleh kantor pusat dari Maret 2018 sampai Juli 2019 sebesar Rp 7 Miliar yang diminta terdakwa untuk biaya operasional perusahaan cabang.

"Dari total Rp 7 Milyar, Ada selisih Rp 3.974.000.000 yang tidak ada bukti setorannya yang mulia, diduga oleh terdakwa dibuat transaksi fiktif, harusnya ada invoice dari penjual ini tidak ada masuk catatan di perusahaan,” ungkapnya.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Alex Effendi terhadap keterangan saksi mengatakan bahwa hal yang wajar bila seorang audit keuangan perusahaan mengatakan hal seperti itu yang menurutnya hanya mengetahui yang mereka ketahui saja.

"Hanya saja menurut kami, terhadap selisih yang dikatakan fiktif oleh saksi tidak sebesar yang dikatakan senilai Rp 3,974 Miliar hanya ada kesalahan administrasi yang tidak mencatatkan tapi ada uang yang disetorkan terdakwa kerekening perusahaan dan itu yang tidak diakui oleh perusahaan karena tidak ada jurnal pencatatannya, itu ada pada bukti dari pihak kami sebagai kuasa hukum terdakwa" ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa nantinya akan menghadirkan barang bukti berupa catatan-catatan terhadap uang yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya pada sidang berikutnya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update