![]() |
Minda Tri Mirwan duduk di kursi pesakitan atas dakwaan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp4 Miliar, kemarin (foto/fly) |
PALEMBANG,
SP -
Terdakwa kasus penggelapan uang Rp 4
miliar yang menjerat terdakwa Minda Tri Marwan kembali persidangan di PN Klas 1A Khusus
Palembang, Kamis (30/1) kemarin.
Dengan agenda
mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati
Sumsel, Murni SH, Wakil pimpinan perusahaan PT Bandar Trisula ini bisa terancam
pidana penjara selama 4 tahun.
Adapun saksi-saksi yang
dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Syarifuddin tersebut sebanyak
tiga orang saksi yang merupakan staf audit internal dan eksternal kantor pusat
PT. Bandar Trisula (Surabaya).
Dalam memberikan
keteranganya saksi-saksi menyebutkan bahwa selaku staf audit internal dan
eksternal perusahaan mendapat perintah dari pimpinan perusahaan untuk melakukan
audit keuangan sebelum perkara terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib.
"Dapat perintah
khusus dari pimpinan perusahaan yakni direktur perusahaan untuk dilakukan
audit. Bahwa terjadi transaksi fiktif yang dilakukan terdakwa selaku Wakil
Pimpinan perusahaan cabang yang ada di Palembang" ujar salah satu saksi
bernama Hadi Purnomo dihadapan majelis hakim.
Setelah dilakukan audit
tersebut, lanjut saksi, diketahui ada selisih jumlah uang yang dikirim oleh
kantor pusat dari Maret 2018 sampai Juli 2019 sebesar Rp 7 Miliar yang diminta
terdakwa untuk biaya operasional perusahaan cabang.
"Dari total Rp 7
Milyar, Ada selisih Rp 3.974.000.000 yang tidak ada bukti setorannya yang
mulia, diduga oleh terdakwa dibuat transaksi fiktif, harusnya ada invoice dari
penjual ini tidak ada masuk catatan di perusahaan,” ungkapnya.
Ditemui usai sidang,
kuasa hukum terdakwa Alex Effendi terhadap keterangan saksi mengatakan bahwa hal
yang wajar bila seorang audit keuangan perusahaan mengatakan hal seperti itu
yang menurutnya hanya mengetahui yang mereka ketahui saja.
"Hanya saja menurut
kami, terhadap selisih yang dikatakan fiktif oleh saksi tidak sebesar yang
dikatakan senilai Rp 3,974 Miliar hanya ada kesalahan administrasi yang tidak
mencatatkan tapi ada uang yang disetorkan terdakwa kerekening perusahaan dan
itu yang tidak diakui oleh perusahaan karena tidak ada jurnal pencatatannya,
itu ada pada bukti dari pihak kami sebagai kuasa hukum terdakwa"
ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa
nantinya akan menghadirkan barang bukti berupa catatan-catatan terhadap uang
yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya pada sidang berikutnya. (Fly)