Notification

×

Tag Terpopuler

Honor Penyelenggara Pemilu OKUT-Mura Stagnan

Thursday, January 16, 2020 | Thursday, January 16, 2020 WIB Last Updated 2020-01-16T02:46:49Z
Ilustrasi, (foto/net)
PALEMBANG, SP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan honorarium bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten OKU Timur  dan Musi Rawas (Mura) pada Pilkada 2020 tidak akan mengalami kenaikan.

ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan edaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini, dimana honor kedua daerah tersebut tidak mengalami kenaikan pada gelaran Pilkada serentak di Sumsel.

"Di OKUT memang anggarannya sudah disesuikan dengan penandatanganan NPHD sebelumnya, dimana sempat dipotong sekitar Rp 9,85 miliar. Akan tetapi setelah konsultasi KPU RI tidak boleh, dimana NPHD harus sesuai dengan yang ditandatangani, kalau selama belum diubah maka itulah.  Untuk honor adhoc penyelenggara pemilu di KPU OKUT disetujui pakai aturan lama bukan yang baru, " kata Kelly, Rabu (15/1/20).

Menurut  Kelly, bagi KPU yang lain menyelanggarakan Pilkada namun anggaran tidak mencukupi untuk menaikkan honor penyelenggara tidak akan menjadi masalah dan bisa memakai anggaran yang lama.

"Sebenarnya, mereka (OKUT) sudah buat surat ke Bupati dan mereka tidak sanggup untuk penambahan lagi sekitar Rp8 Miliar, karena berdasarkan konsultasi ke inspektorat KPU RI, ada kekurangan sekitar Rp8,5 miliar,"  katanya.

Sedangkan untuk KPU Kabupaten OI dipastikan honor penyelenggara adhoc pakai tarif (PM) baru, meski sebelumnya NPHD sempat dipotong Rp10 miliar, dari Rp 50 miliar menjadi Rp 40 miliar yang disepakati sudah dikembalikan menjadi Rp50 miliar lagi.

"Ada kemungkinan Mura mungkin pakai aturan lama, karena hitungan kemarin pakai aturan lama di NPHD yang sudah dihitung sejak awal (belum ada PM baru). Mura ini PM baru keluar setelah NPHD ditandatangani, mereka tidak berani merubah," katanya.

Kelly mengatakan,  rencananya rekrutmen petugas adhock (PPK dan PPS) masing-masing lima orang petugas. Sedangkan petugas KPPS disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada dikali sembilan orang. Pelaksanaan rekrutmen ini akan dilalukan dalam waktu dekat.

"KPU 7 kabupaten bersama KPU Sumsel sudah menyamakan persepsi dalam pembentukan penyelenggara adhock (PPK) yang dimulai pada 15 Januari, sedangkan PPS pada 15 Februari mendatang," katanya.

Untuk syarat sendiri, Kelly memastikan ada syarat tambahan yang harus dipenuhi calon, yaitu pernyataan bebas dari narkoba, yang selama ini tidak diberlakukan.

"Jadi calon harus ada E- KTP, harus domisili sama untuk tempat yang didaftar. Termasuk harus ada surat keterangan sehat baik dari puskesmas atau RS. Kemudian surat pernyataan bebas narkoba dulu hanya kesehatan saja. Kita targetkan maksimal 29 Februari mendatang PPK sudah dilantikan dan mereka bekerja selama 9 bulan, sedangkan PPS akan bekerja selama 8 bulan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan besaran kehormatan penyelenggaraan adhoc pada Pilkada Serentak 2020 berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor: S-735 / MK.02 / 2018 tertanggal 7 Oktober 2019.

Hal tersebuts ebagai tindaklanjuti surat KPU RI dengan nomor: 1017 / KU.03.2-SD / 01 / SJ / IA / 019 tentang Penyampaian Kembali Usulan Standar Biaya Badan Ad Hoc Pemilihan Tahun 2020. Tertera Ketua sebelumnya Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,2 juta. Sementara untuk anggota dari Rp1,6 juta menjadi Rp1,9 juta, sekretaris dari Rp1,3 juta menjadi Rp 1,55 juta, dan staf Rp1 juta.

Kemudian, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari sebelumnya Rp900 ribu naik menjadi Rp1,2 juta. Sedangkan anggota dari Rp850 ribu menjadi Rp1,15 juta. Sementara itu, untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang selama ini Rp550 ribu naik menjadi Rp900 ribu, anggota KPPS masing- masing dari Rp500 ribu menjadi Rp850 ribu. (Kar)
×
Berita Terbaru Update