![]() |
Pemusnahan barang bukti berupa narkoba oleh Kejari Pagaralam, kemarin (foto/repi) |
PAGARALAM, SP – Kejaksaaan Negeri Pagaralam memusnahkan
narkotika jenis sabu, ganja dan ekstrasi, Rabu (15/1) kemarin di halaman kantor
Kejari Palembang. Narkoba dimusnahkan adalah hasil sitaan periode 2017 hingga
2019.
Kepala Seksi Barang Bukti
Yoyok Fiter mengatakan, pemusnahan narkoba
ini adalah barang bukti yang diamankan
dari hasil gelar perkara selama dua tahun terakhir. Ada juga sisa barang bukti
dari tahun 2017 yang belum dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 80 perkara tindak pidana
yang terdiri dari narkotika dengan pelaku dewasa 73 perkara, dan narkotika pelaku
anak anak sebanyak 5 perkara, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 1 perkara,
tindak pidana ringan sebanyak 1 perkara," jelasnya, kemarin.
Ditambahkan Yoyok, pemusnahan
barang bukti ini memiliki berbagai ragam jumlah usai dilakukan pemeriksaan di
laboratorium. Seperti 79,586 gram sabu,
727,9671 gram ganja, dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.023 gram.
"Sedangkan tindak
pidana ringan yang dimusnahkan berupa
minuman beralkohol golongan B, dan golongan
C," tambahnya.
Sementara, Kajari Pagar
Alam Muhammad Zuhri pemusnahan barang bukti berupa narkoba ini merupakan agenda
rutin yang kerap dilakukan lembaganya. "Narkoba ini rawan ya, kita tidak
mau mengambil resiko hingga dilakukan pemusnahan,” bebernya.
Ditambahkannya, melihat
banyaknya narkoba yang dimusnahkan, dia mengaku khawatir dengan menjamurnya
kasus obatan terlarang ini di kawasan Pagaralam.
“Tentunya ini menjadi
pekerjaan rumah kita bersama bagaimana memberangusnya hingga ke akar-akarnya.
Kita khawatir, generasi muda akan rusak karena narkoba ini bahkan beredar
dimana-mana,” sambungnya. (rep)