Notification

×

Tag Terpopuler

IRT Divonis 3,5 Tahun Bui

Thursday, January 16, 2020 | Thursday, January 16, 2020 WIB Last Updated 2020-01-16T03:00:26Z
Marlinda (47) Mendengar Vonis Penjara 3 Tahun Dan 6 Bulan di PN Palembang, Kemarin, (foto/fly) 

- Penggelapan Mobil Rental

PALEMBANG. SP -  Marlinda Alias Mina (47) hanya bisa pasrah ketika mendengar  vonis majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus. Akibat ulahnya  menggelapkan mobil rental merk Avanza warna putih No Polisi BG 1099 XA milik korban Ayu Nariski, dia harus dipenjara selama  3 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketaui Said Husein, di ruang sidang cakra PN Palembang, Rabu (15/1) kemarin..  Dalam petikan amar putusan yang dibacakan disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Marlinda alias Mina sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar  JPU saat membacakan petikan vonis.

Putusan yang dibacakan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margareta yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Adapun terhadap putusan majelis hakim tersebut kepada terdakwa yang juga merupakan residivis kasur penggelapan sepeda motor dan pernah di penjara selama 1 tahun tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

Adapun perbuatan terdakwa bermula ada tanggal 9 Oktober 2019 silam, dimana saat itu terdakwa Marlinda mendatangi korban Ayu Nariski yang kemudian menyewa mobil milik korban. Pada saat itu terdakwa Marlinda menyewa mobil tersebut selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya.

Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada korban Ayu Nariski sebagai uang sewa mobil.

Setelah mobil tersebut disewa oleh terdakwa dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari ternyata keesokan harinya terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik mobil telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang seharga Rp 25 juta.

Dikarenakan sampai batas waktu sewa telah habis, dan merasa curiga maka korban pun lalu melaporkan terdakwa Marlinda ke pihak kepolisian. Setelah ditangkap terdakwa mengakui perbutannya. (fly)
×
Berita Terbaru Update