Marlinda (47) Mendengar Vonis Penjara 3 Tahun Dan 6 Bulan di PN Palembang, Kemarin, (foto/fly) |
- Penggelapan
Mobil Rental
PALEMBANG.
SP - Marlinda Alias Mina (47) hanya bisa pasrah
ketika mendengar vonis majelis hakim
Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus. Akibat ulahnya menggelapkan mobil rental merk Avanza warna
putih No Polisi BG 1099 XA milik korban Ayu Nariski, dia harus dipenjara
selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan oleh
Majelis Hakim yang diketaui Said Husein, di ruang sidang cakra PN Palembang,
Rabu (15/1) kemarin.. Dalam petikan amar
putusan yang dibacakan disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
"Mengadili dan
memutuskan terhadap terdakwa Marlinda alias Mina sebagaimana diatur dan diancam
pidana sesuai Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,”
ujar JPU saat membacakan petikan vonis.
Putusan yang dibacakan
tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margareta yang
pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun
dan 6 bulan.
Adapun terhadap putusan
majelis hakim tersebut kepada terdakwa yang juga merupakan residivis kasur
penggelapan sepeda motor dan pernah di penjara selama 1 tahun tersebut,
terdakwa menyatakan menerima.
Adapun perbuatan terdakwa
bermula ada tanggal 9 Oktober 2019 silam, dimana saat itu terdakwa Marlinda
mendatangi korban Ayu Nariski yang kemudian menyewa mobil milik korban. Pada
saat itu terdakwa Marlinda menyewa mobil tersebut selama 3 (tiga) hari dengan
biaya sewa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per
harinya.
Kemudian terdakwa
memberikan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
kepada korban Ayu Nariski sebagai uang sewa mobil.
Setelah mobil tersebut
disewa oleh terdakwa dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari
ternyata keesokan harinya terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik mobil telah
menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang seharga Rp 25 juta.
Dikarenakan sampai batas
waktu sewa telah habis, dan merasa curiga maka korban pun lalu melaporkan
terdakwa Marlinda ke pihak kepolisian. Setelah ditangkap terdakwa mengakui
perbutannya. (fly)