Notification

×

Tag Terpopuler

Kenal di Sosmed, Meisi Relakan Uang Jutaan Rupiah

Wednesday, January 15, 2020 | Wednesday, January 15, 2020 WIB Last Updated 2020-01-15T03:24:52Z

Meisi, korban penipuan oleh teman barunya melapor ke Mapolrestabes Palembang, kemarin, (foto/cr01)
PALEMBANG, SP -  Meisi Mariah (19) warga Jalan Mayor Zen Lorong Yada Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang melapor ke unit SPK Polrestabes Palembang, Selasa (14/1) kemarin.

Dia mengaku kehilangan uang Rp2,5 juta rupiah serta 1 unit hape Oppo A5 yang diembat kenalannya, Aldi (21) warga Gang Lama Kelurahan 13 Ulu Palembang di kawasan Jakabaring, Minggu (12/1) lalu.

Usut punya usut, Aldi ternyata kenalan yang dikenalnya melalui media sosial facebook. Meski baru kenal, korban yang diduga kesengsem dengan pelaku mengiyakan ketika diajak pelaku jalan-jalan ke Jakabaring.

"Dia (pelaku) mengajak saya jalan ke Jakabaring. Tanpa ragu saya mau saja, karena dia sudah anggap sebagai teman. Aldi bahkan menjemput saya di rumah,” ujar korban saat membuat laporan, kemarin.

Saat tiba di salah satu warung, Aldi meminta korban untuk membelikannya rokok. Tanpa curiga, korban menitipkan tasnya kepada Aldi. Di dalam tas, terdapat uang jutaan rupiah dan hape merk Oppo keluaran terbaru.

“Saya tidak curiga Pak. Waktu nitip tas tidak ada prasangka buruk. Padahal isi tas ada uang banyak,” ucap korban.

Usai membeli rokok, korban kembali ke tempat kejadian. Korban mulai cemas, karena temannya tersebut sudah meninggalkan warung tempatnya menitipkan tas. “Saya coba cari dia, dan menelpon, tapi nomornya sudah tidak aktif lagi,” aku korban.

Sekembali ke rumah, korban bersama keluarga langsung membuat laporan ke SPK Polrestabes Palembang. Berharap, teman facebooknya itu bisa ditemukan dan mengembalikan barang berharga miliknya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait penggelapan oleh teman sosial media.

“Ya, laporannya sudah kami terima. Akan ditindak lanjuti anggota. Jika tertangkap. Pelaku akan dipenjara selama empat tahun,” singkat dia. (cr01)
×
Berita Terbaru Update