Notification

×

Tag Terpopuler

PAN Soroti Raperda Penyertaan Modal PDAM

Thursday, January 16, 2020 | Thursday, January 16, 2020 WIB Last Updated 2020-01-16T02:29:22Z

Ketua Fraksi PAN DPRD Palembang sekaligus  Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah. (foto/ist)
PALEMBANG, SP - Ketua Fraksi PAN DPRD Palembang yang juga  Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah menanggapi raperda penyertaan modal untuk PADM Tirta Musi. Dirinya menyoroti terkait jumlah penyertaan modal yang dinilai harus sesuai dengan kebutuhan PDAM.

“Jumlahnya harus sesuai dengan kebutuhan PDAM, kita ingin tahu dari usulan perda ini dari nilai-nilai yang ada itu sesuai dengan harapan masyarakat yang hari ini kekurangan air, kekurangan pasokan air dan banyak juga perumahan MBR belum dapat air bersih terutama distribusinya,” katanya, Rabu (15/1/20).

Menurutnya, saat ini PDAM Tirta Musi baru 80 persen melakukan distrubusi air diseluruh Kota Palembang. Pihaknya mendorong adanya keterbukaan terkait kebutuhan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan air ke seluruh wilayah Kota Palembang.

“Karena itu mau kita detilnya di pansus ini, berapa yang kurang, berapa yang sudah, yang sudah itu kualitasnya bagaimana, harusnya seimbang semua, terutama kualitasnya, oke tambah distribusi airnya yang  lebih baik, profesional lah,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna ke-I dengan agenda membahas tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020, Senin (13/1) lalu, ada empat Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, dan Raperda tentang penyertaan modal untuk PDAM Tirta Musi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Azhari Harris mengatakan, rancangan peraturan daerah ini disampaikan dengan harapan para anggota dewan sependapat dan pada waktunya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Palembang. “Keempat Raperda yang disampaikan ini akan dibahas dan ditindaklanjuti menjadi Perda,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah,  Ratu Dewa mengungkapkan, ada empat Raperda salah satunya terkait pajak restoran tentang penyesuaian tarif.

“Sesuai keinginan walikota jangan ada jundalisasi terhadap wajib pajak (WP). Karena akan ada klasifikasi seperti, pensiunan, pengusaha, pejabat. NJOP tidak harus dijundalisasi,” katanya.

Untuk penyertaan modal PDAM Tirta Musi, ungkap Dewa, ada syarat dasar untuk dibuat Perda. Banyak hal optimalisasi pelayanan, tidak hanya pelayanan mencukupi kuantitas sambungan tetapi juga dari sisi kualitas air bersih yang bagus sehingga dinilai harus diatur dalam regulasi tersebut.

“Sudah lama Perda penyertaan modal ini diusulkan, tetapi karena ada regulasinya, makanya sedikit terhambat. Untuk itulah ada harus dibahas dulu dan masih banyak lagi Raperda yang diusulkan, tetapi bertahap,” katanya. (Kar)
×
Berita Terbaru Update