![]() |
Ketua Fraksi PAN DPRD Palembang sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah. (foto/ist) |
PALEMBANG, SP -
Ketua Fraksi PAN DPRD Palembang yang juga
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah menanggapi
raperda penyertaan modal untuk PADM Tirta Musi. Dirinya menyoroti terkait
jumlah penyertaan modal yang dinilai harus sesuai dengan kebutuhan PDAM.
“Jumlahnya harus sesuai dengan kebutuhan PDAM, kita ingin
tahu dari usulan perda ini dari nilai-nilai yang ada itu sesuai dengan harapan
masyarakat yang hari ini kekurangan air, kekurangan pasokan air dan banyak juga
perumahan MBR belum dapat air bersih terutama distribusinya,” katanya, Rabu
(15/1/20).
Menurutnya, saat ini PDAM Tirta Musi baru 80 persen
melakukan distrubusi air diseluruh Kota Palembang. Pihaknya mendorong adanya
keterbukaan terkait kebutuhan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan air ke
seluruh wilayah Kota Palembang.
“Karena itu mau kita detilnya di pansus ini, berapa yang
kurang, berapa yang sudah, yang sudah itu kualitasnya bagaimana, harusnya
seimbang semua, terutama kualitasnya, oke tambah distribusi airnya yang lebih baik, profesional lah,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna ke-I dengan agenda
membahas tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota
Palembang Tahun 2020, Senin (13/1) lalu, ada empat Raperda yang dibahas yakni
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Palembang Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda
tentang penyelenggaraan perpustakaan, dan Raperda tentang penyertaan modal
untuk PDAM Tirta Musi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Azhari
Harris mengatakan, rancangan peraturan daerah ini disampaikan dengan harapan
para anggota dewan sependapat dan pada waktunya ditetapkan menjadi peraturan
daerah Kota Palembang. “Keempat Raperda yang disampaikan ini akan dibahas dan
ditindaklanjuti menjadi Perda,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah, Ratu Dewa mengungkapkan, ada empat Raperda
salah satunya terkait pajak restoran tentang penyesuaian tarif.
“Sesuai keinginan walikota jangan ada jundalisasi terhadap
wajib pajak (WP). Karena akan ada klasifikasi seperti, pensiunan, pengusaha,
pejabat. NJOP tidak harus dijundalisasi,” katanya.
Untuk penyertaan modal PDAM Tirta Musi, ungkap Dewa, ada
syarat dasar untuk dibuat Perda. Banyak hal optimalisasi pelayanan, tidak hanya
pelayanan mencukupi kuantitas sambungan tetapi juga dari sisi kualitas air
bersih yang bagus sehingga dinilai harus diatur dalam regulasi tersebut.
“Sudah lama Perda penyertaan modal ini diusulkan, tetapi
karena ada regulasinya, makanya sedikit terhambat. Untuk itulah ada harus
dibahas dulu dan masih banyak lagi Raperda yang diusulkan, tetapi bertahap,”
katanya. (Kar)