Notification

×

Tag Terpopuler

Pengedar Sabu Bersenpi Terancam Hukuman Mati

Friday, January 31, 2020 | Friday, January 31, 2020 WIB Last Updated 2020-01-31T03:07:38Z

Tersangka Antrianto, pengedar sabu di Lahat saat diamankan Satresnarkoba Polres Lahat (foto/ist)
LAHAT, SP -  Anrianto (43) tak menduga jika dia bakal menghadapi ancaman hukuman mati atas ulahnya selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu.  Warga Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat ini memiliki 38 paket sabu siap edar.

Tak hanya mengedar narkoba, pengangguran ini juga membekali dirina dengan senjata api rakitan laras pendek. Dia selama ini menjadi bidikan Satres Narkoba Polres Lahat. Dia diamankan Senin (27/1) lalu.

Petugas  menggeledah kediaman  tersangka, dari dalam lemari pakaian ditemukan satu tas warna hitam berisi satu kotak plastik berisi narkoba jenis sabu sebanyak 38 paket, satu ball plastik transparan, satu  timbangan digital, dan sepucuk senpira beserta lima butir amunisi kaliber 9 mm.

Aan mengaku, sudah tiga bulan menggeluti bisnis haram tersebut. Puluhan paket sabu dengan total berat kotor 10,52 gram itu, dijual eceran dengan harga bervariasi mulai Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu perpaket.

“Sabu dan senpi, saya beli di daerah Sungai Tebu. Kalau senpi saya beli Rp1,5 juta, pernah diletuskan sekali waktu mau beli, untuk jaga-jaga saja pak kalau nanti ditangkap polisi,” ujarnya, kemarin.

Sementara, Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah didampingi Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik mengatakan tersangka Aan dijerat dengan dua kasus berbeda, yakni perkara narkoba dan kepemilikan senpira..

“Kami akan terus dalami keterangan tersangka, kalau keterangan tersangka hanya untuk menjaga diri, tapi akan terus kita kembangkan,” singkat Irwansyah. (fan)
×
Berita Terbaru Update