![]() |
Tersangka Antrianto, pengedar sabu di Lahat saat diamankan Satresnarkoba Polres Lahat (foto/ist) |
LAHAT,
SP - Anrianto (43) tak
menduga jika dia bakal menghadapi ancaman hukuman mati atas ulahnya selama ini
mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga
Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat ini memiliki 38 paket
sabu siap edar.
Tak hanya mengedar
narkoba, pengangguran ini juga membekali dirina dengan senjata api rakitan
laras pendek. Dia selama ini menjadi bidikan Satres Narkoba Polres Lahat. Dia
diamankan Senin (27/1) lalu.
Petugas menggeledah kediaman tersangka, dari dalam lemari
pakaian ditemukan satu tas warna hitam berisi satu kotak plastik berisi
narkoba jenis sabu sebanyak 38 paket, satu ball plastik transparan,
satu timbangan digital, dan sepucuk senpira beserta lima butir amunisi
kaliber 9 mm.
Aan mengaku, sudah tiga
bulan menggeluti bisnis haram tersebut. Puluhan paket sabu dengan total berat
kotor 10,52 gram itu, dijual eceran dengan harga bervariasi mulai Rp 150 ribu
hingga Rp 300 ribu perpaket.
“Sabu dan senpi, saya
beli di daerah Sungai Tebu. Kalau senpi saya beli Rp1,5 juta, pernah diletuskan
sekali waktu mau beli, untuk jaga-jaga saja pak kalau nanti ditangkap polisi,”
ujarnya, kemarin.
Sementara, Kapolres
Lahat, AKBP Irwansyah didampingi Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik mengatakan tersangka
Aan dijerat dengan dua kasus berbeda, yakni perkara narkoba dan kepemilikan
senpira..
“Kami akan terus dalami
keterangan tersangka, kalau keterangan tersangka hanya untuk menjaga diri,
tapi akan terus kita kembangkan,” singkat Irwansyah. (fan)