![]() |
Atas kejadian tersebut korban pada Senin (13/01) melapirkannya ke Polsek Pulau Rimau. Berdasarkan laporan dari korban, Polsek Pulau Rimau langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan lidik. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada dirumahnya.
Kapolsek Pulau Rimau AKP Underson ,SH, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/01) mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari korban dan langsung dilakukan lidik.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota melaksanakan lidik dan mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di rumahnya. saya beserta Kanit Res, Kanit Intel dan jajaran polsek Pulau Rimau langsung melakukan penangkapan atas nama Andreas Zebua," kata Kapolsek AKP Underson.
Kemudian lanjut Kapolsek, pelaku diamankan dan dilakukan introgasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit handphone tersebut dan telah dijual ketempat saudara Martina.
Lalu melakukan pengembangan dan didapati satu tersangka atas nama Martina beserta barang bukti handphone jenis OPPO A5 S, dan selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Rimau.
"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 2. 700.00, 00. Dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," tandas dia. (Adm)