![]() |
Selama 2019, 307 Pasutri di Pagaralam Bercerai
|
PAGARALAM, SP - Selama tahun 2019, Pengadilan Agama Pagaralam memutus 307
perkara perceraian, baik cerai
gugatan maupun cerai talak.
Ketua Pengadilan Agama Kota Pagaralam, Febrizal Lubis SAg SH melalui Panitra
Muda (Panmud) Hukum, M.Ilham.SH.MM
kepada media ini Selasa (14/01/2020) mengatakan jumlah perkara yang masuk mencapai 307 perkara,
dengan rincian 247 perkara cerai gugat, dan 60 perkara cerai talak.
Dikatakannya, semua perkara tersebut berhasil diputus dan diselesaikan pada
tahun 2019 juga.
Pada bagian lain Ilham mengatakan faktor penyebab utama perceraian adalah
perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi."Faktor ekonomi dan
perselisihan merupakan faktor dominan," terangnya.
Selain masyarakat umum ada juga PNS yang bercerai tahun 2019 sebanyak 23
orang."Diantara 307 kasus perceraian itu, 23 diantaranya berprofesi
sebagai PNS, dan yang terbanyak
mengajukan perceraian adalah kaum ibu-ibu alias kalangan isteri,” ujarnya.
(Repi)
