Notification

×

Tag Terpopuler

Tujah Korban Karena Pengaruh Miras

Friday, January 24, 2020 | Friday, January 24, 2020 WIB Last Updated 2020-01-24T03:35:24Z

Kristian Agusti alias Galuk diamankan tim Tekab 134 Polrestabes Palembang akibat melakukan aksi penganiayaan (foto/cr01)
PALEMBANG, SP – Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang meringkus Kristian Agusti alias Galuk (42) warga Jalan Basuki Rahmat Lorong Rimba Kemuning Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang, Selasa (23/1) malam.

Galuk selama ini menjadi buron atas kasus penusukan terhadap korban Andi Suryadi (30) pada 27 Mei 2018 lalu di Rusun Blok 33 lantai 1 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Korban saat itu nenderita luka tusuk di rusuk kiri, pangkal paha dan sabetan di lengan kiri.

Kronologis kejadiannya berawal saat pelaku dalam kondisi mabuk tanpa basa basi langsung menghujam pisau yang dibawanya ke arah korban. Korban saat itu berhasil menangkis serangan pelaku, lalu pelaku kembali menyabetkan pisau hingga mengenai lengan kiri korban.

Seketika itu korban melarikan diri karena nyawanya terancam sejauh lima meter menghindari serangan pelaku. Melihat korban kabur, pelaku melakukan pengejaran dan kembali menyerang korban  secara membabi buta.

Pelaku berhasil mendekap tubuh korban dari belakang, pelaku  coba menusuk dada korban  tapi korban mengelak dan mengenai rusuk kiri korban. Pelaku kembali mencoba menusuk korban di bagian perut tapi korban kembali menangkis.

Tangkisan itu menyebabkan pisau malah mengarah ke pangkal paha sebelah kiri korban. Dengan kondisi paha terluka, korban menjad lemas. Beruntung, warga yang melihat kejadian tersebut berhasil menyelamatkan Andi Suryadi dan langsung membawanya ke RSMH Palembang. Pelaku pun melarikan diri.

Hampir satu tahun dalam pelarian, Galuk  berhasil diamankan oleh Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang kediamannya pada Rabu (22/1) pukul 23.00 WIB lantaran terlibat perkara tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHAP.

"Berdasarkan bukti laporan korban anggota Tekab melakukan penyelidikan. Kami mendapatkan informasi jika pelaku berada di kediamannya, takut buruan lepas kami pun melakukan penangkapan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono.

Saat diperiksa di ruang Reskrim Polrestabaes Palembang, pelaku penusukan terhadap Andi Suryadi ini pun mengaku bersalah. “Benar pak, saya melakukan penganiayaan itu, saya menyesal saat itu saya dipengaruhi miras, Saya khilaf dan menyesal pak," ucapnya sembari menunduk. (cr01)
×
Berita Terbaru Update