Kristian Agusti alias Galuk diamankan tim Tekab 134 Polrestabes Palembang akibat melakukan aksi penganiayaan (foto/cr01) |
PALEMBANG,
SP – Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang meringkus Kristian
Agusti alias Galuk (42) warga Jalan Basuki Rahmat Lorong Rimba Kemuning
Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang, Selasa (23/1) malam.
Galuk selama ini menjadi
buron atas kasus penusukan terhadap korban Andi Suryadi (30) pada 27 Mei 2018
lalu di Rusun Blok 33 lantai 1 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil
Palembang. Korban saat itu nenderita luka tusuk di rusuk kiri, pangkal paha dan
sabetan di lengan kiri.
Kronologis kejadiannya berawal
saat pelaku dalam kondisi mabuk tanpa basa basi langsung menghujam pisau yang
dibawanya ke arah korban. Korban saat itu berhasil menangkis serangan pelaku,
lalu pelaku kembali menyabetkan pisau hingga mengenai lengan kiri korban.
Seketika itu korban
melarikan diri karena nyawanya terancam sejauh lima meter menghindari serangan
pelaku. Melihat korban kabur, pelaku melakukan pengejaran dan kembali menyerang
korban secara membabi buta.
Pelaku berhasil mendekap
tubuh korban dari belakang, pelaku coba
menusuk dada korban tapi korban mengelak
dan mengenai rusuk kiri korban. Pelaku kembali mencoba menusuk korban di bagian
perut tapi korban kembali menangkis.
Tangkisan itu menyebabkan
pisau malah mengarah ke pangkal paha sebelah kiri korban. Dengan kondisi paha
terluka, korban menjad lemas. Beruntung, warga yang melihat kejadian tersebut
berhasil menyelamatkan Andi Suryadi dan langsung membawanya ke RSMH Palembang.
Pelaku pun melarikan diri.
Hampir satu tahun dalam
pelarian, Galuk berhasil diamankan oleh Tim
Tekab 134 Polrestabes Palembang kediamannya pada Rabu (22/1) pukul 23.00 WIB
lantaran terlibat perkara tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 351 KUHAP.
"Berdasarkan bukti
laporan korban anggota Tekab melakukan penyelidikan. Kami mendapatkan informasi
jika pelaku berada di kediamannya, takut buruan lepas kami pun melakukan
penangkapan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono.
Saat diperiksa di ruang
Reskrim Polrestabaes Palembang, pelaku penusukan terhadap Andi Suryadi ini pun
mengaku bersalah. “Benar pak, saya melakukan penganiayaan itu, saya menyesal saat
itu saya dipengaruhi miras, Saya khilaf dan menyesal pak," ucapnya sembari
menunduk. (cr01)