Notification

×

Tag Terpopuler

Visa Umrah Naik, Amphuri Minta PPIU Koreksi Harga

Monday, January 13, 2020 | Monday, January 13, 2020 WIB Last Updated 2020-01-13T03:10:39Z
(foto/ist)

PALEMBANG, SP -  Kerajaan Arab Saudi kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait visa umrah di awal tahun ini, dan dipastikan biaya umrah pun akan terkerek naik sebagai imbasnya.

Kebijakan baru tersebut adalah penambahan biaya untuk visa umrah berupa asuransi dengan besarannya adalah SAR189 atau USD52 untuk setiap calon jamaah yang akan mengurus visa umrah mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sumbagsel Abdullah Basyaiban mengungkapkan, kenaikan ini terungkap dalam Surat Edaran (SE) DPP Amphuri bernomor UMR/STD/020 tertanggal 2 Januari 2020 perihal Kenaikan Biaya Visa Umrah.

"Surat ini ditujukan kepada para pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menjadi anggota Amphuri. Berdasarkan pengecekan pada sistem aplikasi visa umrah pada Rabu (1/1) pukul 00.00 WSA (Waktu Saudi Arabia) atau pukul 04.00 WIB, " katanya, ketika dikonfirmasi melalui telepon selular (ponsel) Sabtu (11/1) lalu.

Dengan demikian menurutnya, pihaknya menyampaikan informasi terkait penambahan biaya visa umrah untuk asuransi (insurance fee) sebesar SAR189 atau USD52 bagi setiap jamaah umrah mulai diberlakukan Kementerian Haji Saudi Arabia.

Dijelaskannya, melalui surat yang ditandatangani Sekjen DPP Amphuri Firman M Nur dan Kabid Umrah Islam Saleh Alwaini itu juga menjelaskan, dengan adanya penambahan biaya visa umrah yang mulai diberlakukan pada sistem e-visa umrah, diharapkan seluruh anggota Amphuri dapat segera menyesuaikan dan mengkoreksi biaya serta harga paket perjalanan umrahnya.

"Dengan demikian calon jamaah yang akan berangkat umrah mulai 2020 ini, akan ada biaya tambahan sebesar kurang lebih Rp750 ribu setiap jamaahnya. Kenaikan biaya ini bukan kebijakan dari travel, tapi merupakan kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi dengan konsekuensinya adalah jika tidak melakukan penambahan biaya asuransi ini visa umrahnya tidak diterbitkan dan calon jamaah tidak bisa melaksanakan perjalanan umroh, " paparnya pula.

Lebih lanjut, Abdullah menambahkan, adapun rincian biaya asuransi visa umrah ini, jamaah akan bisa mendapatkan klaim ganti rugi sebesar, maksimal SAR500 jika terjadi keterlambatan keberangkatan, maksimal SAR5.000 jika terjadi pembatalan keberangkatan, maksimal sebesar SAR10.000 jika meninggal dunia/pemulangan jenazah, maksimal SAR100.000 jika meninggal dunia karena kecelakaan, dan maksimal SAR100.000 jika terjadi kondisi gawat darurat kesehatan, serta maksimal SAR380 juta jika terjadi bencana besar.

"Persoalan bakal ada kenaikan tarif visa ini, sebenarnya sudah kita prediksi sebelumnya, sebab ini merupakan bagian dari asuransi untuk calon jamaah umrah dengan kontribusi nilai klaim yang lumayan besar bilamana terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, " katanya.
Sebagai calon tamu Allah di Madinah dan Makkah menurutnya, maka calon jamaah Indonesia, mau tidak mau harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Saudi Arabia ini, walaupun tentunya berdampak pada beban kenaikan harga bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah dan bagi penyelenggara atau biro perjalanan dapat pula berdampak pada penurunan profit keuntungan demi menyeimbangkan harga paket umrah sesuai harga pasar.

Abdullah menambahkan lagi bahwa sebagai ketua pengurus DPD Amphuri Sumbagsel tentunya, pihaknya akan menginformasikan terkait kenaikan tarif ini kepada pengusaha biro perjalananan di seluruh Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam keanggotaan Amphuri, agar mereka bisa menyampaikan hal ini, kepada para calon jamaahnya.

"Tentu harapan kita semua, semoga pemerintah Indonesia bisa berhasil dalam melakukan upaya pendekatan ke pemerintah Arab Saudi untuk kenaikan tarif insurance fee ini," tutupnya. (dkd)

×
Berita Terbaru Update