![]() |
| Ilustrasi (foto/net) |
- Genjot Capaian Target Pajak
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali memasang sebanyak 100 e-tax disejumlah restoran dan rumah makan. Pemasangan tersebut dilakukan untuk menggenjot target pajak restoran yang mencapai angka Rp250 miliar pada tathun ini.
"Kita akan memasang 100 tapping box ayau e-Tax untuk menghimpun pajak. Terutama target pajak restoran tahun ini Rp250 miliar atau naik sekitar 47 persen dari sebelumnya," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin, Minggu (16/2/2020).
Amin menyakini, kendati target PAD terutama dari 11 jenis pajak daerah mengalami peningkatkan dari Rp1,3 triliun menjadi Rp1,5 triliun, namun pihaknya optimis target dari sektor restoran bisa tercapai.
"Pemasangan e-Tax ini hanya utuk usaha besar, kita prioritaskan mereka yang memiliki pendapatan Rp10 juta ke atas," katanya.
Menurutnya, e-Tax tahun lalu baru terpasang 500 unit dari target 600 unit. Saat ini pihakya tengah melakukan koordinasi dengan vendor untuk pengadaan barang.
"Sejauh ini setelah dilakukan pemberian Surat Peringatan (SP) dan penyegelan, tidak ada lagi yang menolak dipasang e-tax," jelasnya.
Menurutnya, pemasangan e-Tax bertujuan meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan. penggunaan palikasi online menjadikanproses pemamntauan bisa dilakukan setiap hari.
"Melalui sistem online ini, pendapatan mereka setiap hari kita tahu data kongkritnya, jadi nominal pajak yang kita terima valid," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah lainnya BPPD Kota Palembang Taslim mengatakan, pemasangan e-Tax di tempat yang baru saat ini sudah dipetakan, terutama di tempat yang potensial.
“Kita juga akan memberikan surat peringatan kepada Wajib Pajak (WP) yang melanggar," katanya. (Ara)
