Notification

×

Tag Terpopuler

Bos Thamrin Group Laporkan Notaris

Sunday, February 23, 2020 | Sunday, February 23, 2020 WIB Last Updated 2020-02-23T12:59:48Z
Kantor Notaris Thamrin Azwari Jalan Kol Atmo Palembang


-Diduga Kerugian Mencapai Rp 1,8 Miliar
PALEMBANG, SP-Owner atau pemilik Thamrin Group, Gunawati Pandarmi O, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Notaris H. Thamrin Azwari SH ke Polda Sumsel atas dugaan pristiwa pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP terkait pembelian sebidang tanah tahun 2016 lalu. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/112/II/2020/SPKT tanggal 13 Februari 2020.
Kuasa Hukum Gunawati Pandarmi, Alex Noven mengungkapkan,
Tahun 2016 lalu, kliennya ingin membeli sebidang tanah, namun, karena surat-menyuratnya belum lengkap maka notaris menyanggupi untuk mengurus administrasinya, sebanyak 4 item, yakni, advice planing, ijin ketinggian bangun, hingga balik nama dan disepakati biayanya sebesar Rp 1, 5 miliar, dan biaya yang disepakati sudah diserahkan tanggal 24 November 2016 sekira pukul 11.00 wib di Kantor Notaris H. Thamrin Jalan Kol Atmo. Namun, sebelumnya, sebagai downpayment, (DP), sudah diserahkan sebesar Rp 350 juta. “Klien kami mengalami kerugian hingga Rp 1, 850 miliar dengan 4 item yang diurus”, ungkap Alex, dihubungi, belum lama ini.

Pihaknya, sambung Alex Noven, sudah melayangkan somasi kepada Notaris yang dimaksud sebanyak dua kali. Namun Notaris H. Thamrin yang beralamat di Jalan Kolonel Atmo tepatnya di samping Hotel Beston itu seakan lepas tangan.

“Mereka beralasan uang yang diberikan klien kami diserahkan kepada saudara Ibu Yunita dan Saudara Abon untuk mengurus surat menyuratnya. Jadi ada kesan saling lempar, Notaris mengaku hanya menerima uang saja, sementara yang mengerjakan Yunita dan Abon itu selaku pemilik tanah dan makelar, sehingga kami laporkan ke Polda Sumsel karena sudah tahun berlalu ya mas”,ujarnya.

Terpisah, Kepala SPKT Polda Sumsel, AKBP Takdir, SH, SIk, menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan dari kuasa hukum korban terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan pembelian tanah. “Laporan sudah diterima, dan dilimpahkan ke bagian reskrim segera ditindak lanjuti. Penyelidikan masih dilakukan,” ujar AKBP Takdir SH Sik.

Wartawan Sumsel Pers sampai saat berita ini diturunkan terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terlapor, yakni Thamrin Azwari SH. Saat disambangi di kantornya di Jalan Kolonel Atmo Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, terlapor tidak berada di tempat. “Bapak di luar kota,” ucap wanita berjilbab, salah satu pegawai notaris yang enggan menyebut identitas.

Sementara, Faisal (40), salah satu pegadang di sekitar kantor notaris, mengungkapkan, tidak melihat yang bersangkutan sejak satu bulan terakhir. “Ada kasus kan sama koko Thamrin, sejak kasus itu dilaporkan Pak Thamrin sudah jarang ke kantor itu,” bebernya.(fan/cr01)

×
Berita Terbaru Update