![]() |
Kantor Notaris Thamrin Azwari Jalan Kol Atmo Palembang |
-Diduga
Kerugian Mencapai Rp 1,8 Miliar
PALEMBANG, SP-Owner atau pemilik Thamrin Group,
Gunawati Pandarmi O, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Notaris H. Thamrin
Azwari SH ke Polda Sumsel atas dugaan pristiwa pidana penggelapan dan penipuan
sebagaimana yang dimaksud Pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP terkait pembelian
sebidang tanah tahun 2016 lalu. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :
LPB/112/II/2020/SPKT tanggal 13 Februari 2020.
Kuasa Hukum Gunawati Pandarmi, Alex Noven
mengungkapkan,
Tahun 2016 lalu, kliennya ingin membeli sebidang
tanah, namun, karena surat-menyuratnya belum lengkap maka notaris menyanggupi
untuk mengurus administrasinya, sebanyak 4 item, yakni, advice planing, ijin ketinggian bangun, hingga balik nama dan
disepakati biayanya sebesar Rp 1, 5 miliar, dan biaya yang disepakati sudah
diserahkan tanggal 24 November 2016 sekira pukul 11.00 wib di Kantor Notaris H.
Thamrin Jalan Kol Atmo. Namun, sebelumnya, sebagai downpayment, (DP), sudah diserahkan sebesar Rp 350 juta. “Klien
kami mengalami kerugian hingga Rp 1, 850 miliar dengan 4 item yang diurus”,
ungkap Alex, dihubungi, belum lama ini.
Pihaknya, sambung Alex Noven, sudah melayangkan
somasi kepada Notaris yang dimaksud sebanyak dua kali. Namun Notaris H. Thamrin
yang beralamat di Jalan Kolonel Atmo tepatnya di samping Hotel Beston itu
seakan lepas tangan.
“Mereka beralasan uang yang diberikan klien kami
diserahkan kepada saudara Ibu Yunita dan Saudara Abon untuk mengurus surat
menyuratnya. Jadi ada kesan saling lempar, Notaris mengaku hanya menerima uang
saja, sementara yang mengerjakan Yunita dan Abon itu selaku pemilik tanah dan
makelar, sehingga kami laporkan ke Polda Sumsel karena sudah tahun berlalu ya
mas”,ujarnya.
Terpisah, Kepala SPKT Polda Sumsel, AKBP Takdir, SH,
SIk, menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan dari kuasa hukum korban
terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan pembelian tanah. “Laporan sudah
diterima, dan dilimpahkan ke bagian reskrim segera ditindak lanjuti. Penyelidikan
masih dilakukan,” ujar AKBP Takdir SH Sik.
Wartawan Sumsel Pers sampai saat berita ini diturunkan
terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terlapor, yakni Thamrin
Azwari SH. Saat disambangi di kantornya di Jalan Kolonel Atmo Kelurahan 17 Ilir
Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, terlapor tidak berada di tempat. “Bapak
di luar kota,” ucap wanita berjilbab, salah satu pegawai
notaris yang enggan menyebut identitas.
Sementara, Faisal (40), salah satu pegadang di
sekitar kantor notaris, mengungkapkan, tidak melihat yang bersangkutan sejak
satu bulan terakhir. “Ada kasus kan sama koko Thamrin, sejak kasus itu
dilaporkan Pak Thamrin sudah jarang ke kantor itu,” bebernya.(fan/cr01)