Notification

×

Tag Terpopuler

Kios Jalan Demang V Diduga Tanpa IMB

Sunday, February 23, 2020 | Sunday, February 23, 2020 WIB Last Updated 2020-02-23T13:01:00Z
Kios Jalan Demang V Diduga Berdiri Tanpa IMB


-Berdiri Pada Jalur Hijau
PALEMBANG, SP-Bangunan jenis kios berdiri di Jalan Demang V Nomor 12 RT 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang diduga berdiri tanpa mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB). Dinas Pekerjaan Umum, (PU) Penata Ruang, (PR) Kota Palembang masih akan cek kebenaran informasi itu. Sementara, Tahun 2016 berdasarkan Surat Nomor :640/2853/DTK/2016 tanggal 9 November 2016, kala itu masih bernama Dinas Tata Kota mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan atas nama Herman Ismail pada pokoknya menjelaskan bahwa bangunan yang terletak di Jalan Demang V RT 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I dengan luas sekitar 9 meter x 12 meter terletak di jalur hijau. Dan melanggar Perda karena setiap kegiatan membangunan harus memilik IMB dan harus memperhatikan rencana tata kota. Sehingga, diminta untuk membongkar sendiri sebelum diambil tindakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya, surat masyarakat sekitar tanggal 11 Oktober dan 5 Desember 2016 yang ditandatangani Ketua RT 45, HM, Yamin, SE dan lima perwakilan warga yang pada intinya keberatan atas bangunan kios 3 pintu tersebut karena tidak ada ijin dari warga setempat, surat tersebut ditembuskan kepada, Kepala Dinas Tata Kota, Kapolsek Ilir Barat I, Kasat Pol-PP Kota Palembang dan Camat IB I.

Warga setempat, Iskandar, mengungkapkan jika sejak bangunan kios tersebut berdiri ada dampak banjir dilingkungan karena tidak ada got disekitar bangunan tersebut, sejak lama sudah dilaporkan ke instansi terkait tapi hingga sekarang belum ada tindakan. Meskipun, kelihatan ada petugas yang mendatangi lokasi, bangunan tersebut diduga ilegal karena tidak ada ijin karena kalau pun ada tentu ada pertanyaan, bisa kah, IMB itu terbit tanpa sertifikat.“Kita tidak tahu, kenapa persoalan ini diam saja, padahal, kita duga bangunan itu tanpa ijin”, ungkap Iskandar dihubungi, Minggu, (23/02).

Terpisah, pemilik bangunan Herman Ismail saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan secara gamblang saat ditanya soal ada atau tidak adanya ijin bangunan miliknya tapi Herman mengutarakan. Bangunan itu sudah berdiri sejak 4 tahun lalu, dan saat ini sudah berdiri, bahkan, sudah difungsikanbeberapa waktu lalu justru mengapa sekarang dipersoalkan jika bangunan itu salah sejak dulu sudah didatangi petugas tapi sekarang sudah berdiri faktanya. Meskipun, dirinya tidak mengatakan dalam posisi benar karena seorang manusia tapi faktanya itu. Herman juga membantah jika adanya dampak banjir disekitar dampak dari kiosnya.

“Saya tidak bisa mengatakan ada atau tidak adanya ijin resmi karena yang berwewenang, Pol-PP atau Tata Kota, mereka, (pelapor:red) tidak puas dan sudah melapor kemana-mana, saya sekarang sedang dizholimi, kalau banjir itu informasi yang salah”, ungkapnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, H. Bastari Yusak mengaku masih akan cek dulu kebenarannya.(hmy)


×
Berita Terbaru Update