![]() |
Kios Jalan Demang V Diduga Berdiri Tanpa IMB |
-Berdiri
Pada Jalur Hijau
PALEMBANG, SP-Bangunan jenis kios berdiri di Jalan
Demang V Nomor 12 RT 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang
diduga berdiri tanpa mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB). Dinas
Pekerjaan Umum, (PU) Penata Ruang, (PR) Kota Palembang masih akan cek kebenaran
informasi itu. Sementara, Tahun 2016 berdasarkan Surat Nomor :640/2853/DTK/2016
tanggal 9 November 2016, kala itu masih bernama Dinas Tata Kota mengirim surat
pemberitahuan kepada pemilik bangunan atas nama Herman Ismail pada pokoknya
menjelaskan bahwa bangunan yang terletak di Jalan Demang V RT 45 Kelurahan
Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I dengan luas sekitar 9 meter x 12 meter
terletak di jalur hijau. Dan melanggar Perda karena setiap kegiatan membangunan
harus memilik IMB dan harus memperhatikan rencana tata kota. Sehingga, diminta
untuk membongkar sendiri sebelum diambil tindakan sesuai peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya, surat
masyarakat sekitar tanggal 11 Oktober dan 5 Desember 2016 yang ditandatangani
Ketua RT 45, HM, Yamin, SE dan lima perwakilan warga yang pada intinya
keberatan atas bangunan kios 3 pintu tersebut karena tidak ada ijin dari warga
setempat, surat tersebut ditembuskan kepada, Kepala Dinas Tata Kota, Kapolsek
Ilir Barat I, Kasat Pol-PP Kota Palembang dan Camat IB I.
Warga setempat, Iskandar, mengungkapkan jika sejak bangunan
kios tersebut berdiri ada dampak banjir dilingkungan karena tidak ada got
disekitar bangunan tersebut, sejak lama sudah dilaporkan ke instansi terkait
tapi hingga sekarang belum ada tindakan. Meskipun, kelihatan ada petugas yang
mendatangi lokasi, bangunan tersebut diduga ilegal karena tidak ada ijin karena
kalau pun ada tentu ada pertanyaan, bisa kah, IMB itu terbit tanpa
sertifikat.“Kita tidak tahu, kenapa persoalan ini diam saja, padahal, kita duga
bangunan itu tanpa ijin”, ungkap Iskandar dihubungi, Minggu, (23/02).
Terpisah, pemilik bangunan Herman Ismail saat
dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan secara gamblang saat ditanya soal ada atau
tidak adanya ijin bangunan miliknya tapi Herman mengutarakan. Bangunan itu
sudah berdiri sejak 4 tahun lalu, dan saat ini sudah berdiri, bahkan, sudah
difungsikanbeberapa waktu lalu justru mengapa sekarang dipersoalkan jika
bangunan itu salah sejak dulu sudah didatangi petugas tapi sekarang sudah
berdiri faktanya. Meskipun, dirinya tidak mengatakan dalam posisi benar karena seorang
manusia tapi faktanya itu. Herman juga membantah jika adanya dampak banjir
disekitar dampak dari kiosnya.
“Saya tidak bisa mengatakan ada atau tidak adanya
ijin resmi karena yang berwewenang, Pol-PP atau Tata Kota, mereka,
(pelapor:red) tidak puas dan sudah melapor kemana-mana, saya sekarang sedang
dizholimi, kalau banjir itu informasi yang salah”,
ungkapnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, H. Bastari Yusak
mengaku masih akan cek dulu kebenarannya.(hmy)