![]() |
PALEMBANG, SP – Untuk mengatasi
permasalah sampah di Kota Palembang, jam membuang sampah di 230 Tempat
Pembuangan Sampah (TPS) resmi mulai diatur. Upaya ini dilakukan untuk medukung
penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang kebersihan.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pengaturan jam
pembuangan sampah tersebut dilakukan guna mengatasi penumpukan sampah yang
sering tidak terangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota
Palembang.
"Kita atur jam pembuangan sampah ini termasuk untuk
pembuangan sampah ke TPS pun juga kita atur," katanya, Senin (3/2/2020).
Dijelaskannya, jam pembuangan sampah ke TPS dibagi menjadi dua
waktu siang dan malam. Untuk pembuangan sampah pada malam hari mulai
pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB. Sedangkan jam
buang sampah saat siang mulai pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB.
“Sehingga saat pagi dan siang itu petugas tinggal mengangkut
sampah-sampah ini. Selama ini yang menjadi kendala yakni ketika pagi petugas
sudah ambil sampah ada lagi yang membuang sehingga seolah sampah ini tidak
diangkut," katanya.
Harnojoyo mengatakan, bagi warga yang tetap membuang sampah
sembarangan di TPS ilegal, maka akan dikenakan sanksi Perda itu kurungan tiga
hari dan denda Rp250 ribu. Selain itu,
pihaknya menyiakan petugas agar tidak ada yang sembarangan membuang
sampah terutama di badan jalan atau trotoar.
"Kita siagakan petugas pengamanan di 177 TPS Ilegal, sanksi
dalam Perda itu langsung diterapkan jika ditemukan warga membuang sampah
sembarangan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota
Palembang (DLHK) Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan, kendala lain
terkait penumpukkan sampah yakni kurangnya alat atau armada pengangkut sampah
yang masih dibutuhkan DLHK. Dari 104 kendaraan yang ada, hanya sekitar 80 unit
kendaraan yang bisa digunakan yang dipastikan pengaturan jam pembuangan sampah
ini akan efektif.
"Nah ini artinya masih kurang. Untuk di pasar tradisional
saja kita pakai 40 mobil yang mengangkut setiap hari. Belum lagi eksavator kita
kurang untuk mendorong sampah-sampah di TPA," katanya. (Ara)