![]() |
Kondisi Bagian Atas Lantai 2 Bangunan Masjid Isitiqomah Palembang, (foto/hmy) |
- Bangunan
Masjid Istiqomah Molor
- Deadline
14 Februari 2020
PALEMBANG, SP - Komisi III DPRD Kota Palembang, berang,
soalnya, pembangunan Masjid Istiqomah Jalan Ki Kemas Umar molor jauh dari
jadwal ditetapkan. Sementara, batas akhir pembangunan dijadwalkan 27 Desember
2019 sudah dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari sampai tanggal 14 Februari
2020 tapi hingga saat ini pembangunan baru mencapai 80 persen. Hal ini,
diketahui, ketika secara mendadak, anggota Komisi DPRD Kota Palembang, mengecek
lapangan kondisi pembangunan masjid hasil tukar guling tersebut. Senin, (03/2).
“Kalau tidak profesioanal jangan menyanggupi pekerjaan
ini, alasan yang sangat tidak logis jika karena persoalan pondasi, karena
apapun itu masalahnya, itu resiko pengembang, anggaran ini tidak sedikit”,
tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi dengan nada
kesal, disela-sela sidak.
Untuk diketahui, Masjid Istiqomah ini menggunakan
lahan milik Pemerintah Kota Palembang hasil tukar guling dengan Masjid
Istiqomah yang berada persis ditengah antara kantor Dinas Sosial dan Dinas
UMKM. Lahan yang dipakai seluas 324x2 m3 dengan bangunan bertingkat dua.
Berdasarkan, papan proyek, pembangunan masjid ini menggunakan dana APBD Kota
Palembang tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.959.302.258, penyedia
jasa CV Dana Bangsa dengan Nomor Kontrak :01.009/LU/PGK/PPK-TB.PUPR/APBD 2019.
Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK) Dinas PUPR Kota
Palembang, Ade Abdillah mengatakan jika persoalan keterlambatan karena sedikit
rumit soal pondasi tapi pekerjaan ini sudah diperpanjang hingga 50 hari
kedepan, dan pengembang sudah dikenakan denda. “Bulan Agustus mulai kerja dan
sekarang baru 80 persen”, ujarnya.
Pengawas Lapangan,
Hendro mengungkapkan, keterlambatan pembangunan selain karena pondasi juga
persoalan arah kiblat sehingga ada perubahan gambar. “Awal kerjanya bulan
Agustus setelah dilakukan persiapan sejak Juli 2019”, ujarnya. (hmy)