Yatimura divonis penjara selama 18 bulan lantaran korupsi proyek pemeliharaan jalan OKUS-Lampung (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Yatimura (50), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel divonis penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim, Kamaludin SH MH, Selasa (25/2) kemarin di ruang sidang Tipikor PN Palembang.
Warga Komplek Perumda Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini diduga melakukan tindak korupsi proyek pemeliharaan rutin jalan Muara Dua OKUS-Kota Batas Provinsi Lampung tahun 2015. Dia terbukti membuat laporan fiktif upah pekerja.
Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa dengan subsider pidana kurungan selama 1 bulan. "Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan tersebut juga disebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi meskipun hal yang meringankan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 milyar lebih.
Adapun mengenai kerugian negara, lanjut hakim, menetapkan agar terdakwa juga wajib mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 161 juta dalam waktu satu bulan sejak putusan, yang apabila tidak dikembalikan maka jaksa berhak untuk menyita harta benda terdakwa.
"Namun apabila jumlah harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim.
Setelah mendengar amar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Muhammad Aditya SH dan rekan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Romza dibantu JPU Kejati Sumsel Indra Bangsawan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang telah dibacakan.
Modus terdakwa dalam kasus ini yakni terdakwa membuat laporan fiktif terkait upah pekerja dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan tersebut sehingga berdasarkan audit BPKP RI negera mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar lebih. (Fly)