Notification

×

Tag Terpopuler

Obby Dituntut Penjara 8 Tahun

Tuesday, February 11, 2020 | Tuesday, February 11, 2020 WIB Last Updated 2020-02-11T03:56:03Z
Terdakwa Obby Duduk di Kursi Pesakitan untuk Kasus Kekerasan yang Menewaskan Siswa SMA Taruna (foto : Fly))
-Terdakwa Tindak Kekerasan SMA Taruna 

PALEMBANG, SP -  Obby Frisman Artakatu (25), terdakwa tindak kekerasan yang menewaskan siswa SMA Taruna Sumsel, Delwyn Berli Juliando (14) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Indah Kumala Sari SH yang dibacakan JPU pengganti Erwin Wahyudi SH, Senin (10/2) di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, JPU membacakan petikan tuntutan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan  meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 (c) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, untuk itu menuntut agar terdakwa dipidana kurungan selama 8 tahun,” ucap  ErwinWahyudi.

Selain tuntutan pidana kurungan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan pidana selama 6 bulandengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, terdakwa Obby  melalui  kuasa hukumnya, Ari Susanto dari Kantor Hukum Samudra berencana akan mengajukan pledoi secara tertulis."Kami meminta waktu untuk mempersiapkan pledoi secara tertulis yang mulia yang akan kami sampaikan pada Kamis, 13 Februari 2020 nanti,” ujar Ari.

Ditemui usai sidang, Ari Susanto, kuasa hukum terdakwa mengaku sangat keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Menurutnya, tuntutan itu  tidak bersesuaian dengan fakta-fakta dalam persidangan.

"Terlalu berat tuntutan JPU karena menurut kami selaku kuasa hukumnya bahwa klien kami merasa tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban, tidak sesuai dengan fakta yang ada dipersidangan, jadi nanti kami akan sampaikan pledoi pada Kamis nanti,” ungkap kuasa hukum Obby.

Sementara itu ibu terdakwa, Romdania (40) yang hadir dipersidangan terlihat sangat terpukul seraya menangis mendengar tuntutan yang dibacakan  JPU.  Menurut dia, anaknya  tak pantas dihukum seperti apa yang disangkakan didalam dakwaan.

“Hanya berharap agar anak saya dapat dibebaskan dalam tuntutan hukum, karena pengakuan anak saya tidak melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” ujarnya. (Fly)

×
Berita Terbaru Update