![]() |
Kurir narkoba berinisial RA bersama barang bukti diamankan jajaran Satres Narkoba Polretabes Palembang, kemarin (foto/ist) |
PALEMBANG,
SP - RA (47) warga
Gandus harus berurusan dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Dia
kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 423 butir san sabu sebesar
85,33 gram.
Penangkapan ibu rumah
tangga (IRT) ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah dengan
giat tersangka yang menjajakan narkoba jenis ekstasi dan sabu, terutama saat
adanya pesta pernikahan.
“Kami mendapatkan
informasi jika di Gandus ada kurir narkoba. Dan kami amankan seorang IRT
berinisial RA karena menjadi kurir narkoba. Dari tangan tersangka kami amankan
423 butir ekstasi dan 85,33 gram narkoba jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP
Siswandi, Senin (3/1) kemarin.
Petugas kepolisian sempat
kesulitan menemukan barang bukti, lantaran tersangka menyimpannya ke dalam
dompet yang dilengkapi dengan kunci bernomor layaknya koper. Apalagi, dompet
itu dikunci gembok.
“Tersangka menyimpannya
sangat aman. Karena dikunci gembok seperti koper. Petugas bersusah payah
membuka dompet tersebut. Dan di dalamnya terdapat narkoba yang kami bidik
selama ini,” sambungnya.
Selain tersangka, ekstasi
dan sabu. Petugas juga mengamanhkan dompet dan timbangan digital. “Tersangka kami amankan dan dijerat dengan Pasal
112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” bebernya.
Sementaram RA tak
berbohong dan mengakui jika dirinya adalah kurir narkoba. Dijelaskannya, dia
sengaja membawa narkoba milik temannya dengan dalih membalas budi. “Dia pernah
bantu saya cari kontrakan, ketika dia minta tolong bawa narkoba itu saya tidak
bisa menolaknya, dia sering bantu saya,” singkatnya. (fan)