Notification

×

Tag Terpopuler

Tanpa Diupah, IRT Sukarela Antar Sabu

Tuesday, February 04, 2020 | Tuesday, February 04, 2020 WIB Last Updated 2020-02-04T03:02:06Z

Kurir narkoba berinisial RA bersama barang bukti diamankan jajaran Satres Narkoba Polretabes Palembang, kemarin (foto/ist)
PALEMBANG, SP -  RA (47) warga Gandus harus berurusan dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Dia kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 423 butir san sabu sebesar 85,33 gram.

Penangkapan ibu rumah tangga (IRT) ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah dengan giat tersangka yang menjajakan narkoba jenis ekstasi dan sabu, terutama saat adanya pesta pernikahan.

“Kami mendapatkan informasi jika di Gandus ada kurir narkoba. Dan kami amankan seorang IRT berinisial RA karena menjadi kurir narkoba. Dari tangan tersangka kami amankan 423 butir ekstasi dan 85,33 gram narkoba jenis sabu,” ucap  Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, Senin (3/1) kemarin.

Petugas kepolisian sempat kesulitan menemukan barang bukti, lantaran tersangka menyimpannya ke dalam dompet yang dilengkapi dengan kunci bernomor layaknya koper. Apalagi, dompet itu dikunci gembok.

“Tersangka menyimpannya sangat aman. Karena dikunci gembok seperti koper. Petugas bersusah payah membuka dompet tersebut. Dan di dalamnya terdapat narkoba yang kami bidik selama ini,” sambungnya.

Selain tersangka, ekstasi dan sabu. Petugas juga mengamanhkan dompet dan timbangan digital.  “Tersangka kami amankan dan dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” bebernya.

Sementaram RA tak berbohong dan mengakui jika dirinya adalah kurir narkoba. Dijelaskannya, dia sengaja membawa narkoba milik temannya dengan dalih membalas budi. “Dia pernah bantu saya cari kontrakan, ketika dia minta tolong bawa narkoba itu saya tidak bisa menolaknya, dia sering bantu saya,” singkatnya. (fan)
×
Berita Terbaru Update