Notification

×

Tag Terpopuler

"Tilep" Dana Desa Untuk Foya-Foya, Kades Gedung Agung Pesakitan

Monday, February 10, 2020 | Monday, February 10, 2020 WIB Last Updated 2020-02-10T07:14:34Z

PALEMBANG, SP - Diduga lakukan penyelewangan Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 bernilai ratusan juta, yang menjerat Sarudin (45) selaku Kepala Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Provinsi Sumsel akhirnya disidang.

Hal tersebut diketahui saat gelar sidang Senin (10/2) dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Anjas, terdakwa didamping kuasa hukumnya dihadapan ketua majelis hakim Tipikor Abu Hanifah SH MH.

Dalam kutipan dakwaan yang dibacakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga menyebabkan kerugian negara atau perekenomian negara senilai Rp 576.000.000.

Terendusnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga masyarakat Desa Gedung Agung Kecamatan Kota agung terhadap oknum Kades yang pola hidupnya mulai berubah.

"Pada tahun 2017, Desa Gedung Agung mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 sebesar Rp. 753.000.000 (tujuh ratus lima puluh tiga juta rupiah), namun dana tersebut tidak di realisasikan untuk pembangunan desa terkesan asal jadi tidak yang sesuai RAB dan gambar" Ungkap JPU bacakan dakwaan.

JPU Menambahkan akibat perbuatannya tersebut, sehingga mengakibatkan pembangunan fasilitas desa berupa jalan usaha tani, tembok penahan tanah, jembatan dan plat dauker tak terlaksana, karena uangnya untuk kepentingan pribadi Kades.

Selain itu, berdasarkan pengakuan terdakwa diduga menggunakan dana desa tersebut untuk berfoya-foya, gaya hidup mewah dan pergi ketempat hiburan malam.

Atas perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU, bagi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi yang dapat merugikan keuangan negara, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU no. 13 tahun 1999 junto UU no.20 tahun 2001.

"Ancaman hukuman atas perbuatan terhadap terdakwa maksimal seumur hidup" Ujar JPU.

Setelah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU serta pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Romaita dari Posbakum PN Tipikor Palembang tidak mengajukan eksepsinya, Majelis hakim menunda dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda menghadirkan keterangan saksi dari JPU. (Fly)
×
Berita Terbaru Update