Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Sekawan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Tuesday, March 31, 2020 | Tuesday, March 31, 2020 WIB Last Updated 2020-04-01T02:22:11Z
Sidang Vonis Terhadap Kedua Terdakwa Kepemilikan Narkoba Digelar Secara Online (foto/fly) 
- Sidang Kepemilikan Narkoba 
- Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,110 gram,  Riko Satria (20) dan Muhammad Firdaus (25) keduanya warga Jalan Letnan Murod Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang divonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim. 
Dalam gelar sidang diruang sidang teleconference, Selasa (31/3) kemarin, dengan agenda pembacaan vonsi yang dibacakan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, kedua terdakwa dihadirkan melalui video online yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Silvia Rusdi SH.
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu tanpa izin dengan barang bukti satu paket shabu seberat 0,110 gram.
Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada para terdakwa yakni Riko Satria dan Muhammad Firdaus masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan,” tegas majelis hakim membacakan putusannya.
Selain pidana penjara, oleh majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, hal yang memberatkan terdakwa bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sementara itu hal-hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbutannya serta kooperatif selama persidangan,” sambung  majelis hakim.
Setelah mendengar amar putusan tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang melalui video online tersebut menyatakan menerima putusan. Adapun vonis yang dijatuhkan terhada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya menuntut agar para terdakwa dihukum pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam dakwaan terungkap jika kedua terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian saat menyelidiki keberadaan pelaku pencurian dengan kekerasan di Lorong Kenari Kelurahan 9 Ilir Palembang. Sembari mengendarai sepeda motor gerak gerik para terdakwa mencurigakan anggota kepolisian.
Kecurigaan tersebut benar adanya, saat disetop oleh petugas kepolisian serta melakukan penggeledahan kepada para terdakwa didapati barang bukti narkoba jenis sabu yang sempat dibuang terdakwa.
Setelah diinterogasi kedua terdakwa mengakui jika narkoba tersebut milik mereka berdua yang dibelinya dari orang yang tidak dikenal di daerah 9 Ilir dengan harga Rp.100.000. (fly)
×
Berita Terbaru Update